Bawaslu Akui Partisipasi Pemilih saat Pemungutan Suara Ulang Menurun

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) mencatat terdapat 103 tempat pemungutan suara (TPS) yang direkomendasikan melakukan pemungutan suara ulang (PSU) Pilkada 2020. Menurut Anggota Bawaslu Mochammad Afifuddin, berdasarkan hasil pengawasan Bawaslu tingkat partisipasi pemilihan dalam PSU menurun menurun.

Intan Umbari Prihatin
Oleh Intan Umbari Prihatin - Reporter
Bawaslu Akui Partisipasi Pemilih saat Pemungutan Suara Ulang Menurun
Ilustrasi Pilkada Serentak. ©2015 Merdeka.com

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) mencatat terdapat 103 tempat pemungutan suara (TPS) yang direkomendasikan melakukan pemungutan suara ulang (PSU) Pilkada 2020. Menurut Anggota Bawaslu Mochammad Afifuddin, berdasarkan hasil pengawasan Bawaslu tingkat partisipasi pemilihan dalam PSU menurun menurun.

"Dari hasil pengawasan Bawaslu partisipasi pemilih menurun pada PSU dibandingkan pemungutan suara serentak," kata Afifudin dalam keterangan pers, Kamis (17/12).

Afif mencontohkan gelaran PSU di Sulawesi Utara. Menurutnya saat pemungutan suara pada 9 Desember 2020 tingkat partisipasi pemilihnya mencapai 91,87 persen. Namun menurun saat pelaksanaan PSU 12 Desember 2020 dengan tingkat partisipasi pemilih yang hanya mencapai 43,9 persen.

Begitu pula di Jawa Tengah. Di salah satu TPS yang melaksanakan PSU, menurutnya ada penurun signifikan.

"Di hari-H (saat pelaksanaan pungut hitung) partisipasinya sebesar 77 persen dari total DPT, angkanya lalu menurun menjadi 72 persen pada PSU," ungkap Afifudin.

Diketahui rekomendasi PSU yang diberikan Bawaslu sesuai dengan ketentuan Pasal 11 UU 10 tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota.

Rekomendasi