Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Batal Bebas, MA Vonis Dua Polisi Kasus Tragedi Kanjuruhan 2 Tahun Penjara

Batal Bebas, MA Vonis Dua Polisi Kasus Tragedi Kanjuruhan 2 Tahun Penjara

Batal Bebas, MA Vonis Dua Polisi Kasus Tragedi Kanjuruhan 2 Tahun Penjara

Pengadilan Negeri Surabaya awalnya memvonis kedua polisi tersebut dengan hukuman bebas.

Batal Bebas, MA Vonis Dua Polisi Kasus Tragedi Kanjuruhan 2 Tahun Penjara

Dua orang polisi yang sebelumnya divonis bebas oleh hakim Pengadilan Negeri Surabaya dalam perkara Tragedi Kanjuruhan, bakal segera dieksekusi oleh Kejaksaan.

Sebab, Mahkamah Agung (MA) menjatuhkan vonis bersalah dan menghukum kedua polisi tersebut 2 tahun penjara.

Kedua polisi yang akan dieksekusi oleh Kejaksaan ini adalah eks Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmadi dan eks Kabag Ops Polres Malang Kompol Wahyu Setyo Pranoto.

Batal Bebas, MA Vonis Dua Polisi Kasus Tragedi Kanjuruhan 2 Tahun Penjara
Batal Bebas, MA Vonis Dua Polisi Kasus Tragedi Kanjuruhan 2 Tahun Penjara

Kepala Kejati Jatim, Mia Amiati menyatakan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) akan segera melakukan eksekusi itu, sesuai dengan putusan kasasi (MA).

Namun sebelum eksekusi itu dilakukan, pihaknya menunggu putusan resmi dari Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

“Apabila putusan resmi telah diterima, kami akan segera melakukan eksekusi mengingat putusan kasasi merupakan putusan yang telah memiliki kekuatan hukum yang tetap,“ kata Mia, Jumat (25/8).

Batal Bebas, MA Vonis Dua Polisi Kasus Tragedi Kanjuruhan 2 Tahun Penjara
Batal Bebas, MA Vonis Dua Polisi Kasus Tragedi Kanjuruhan 2 Tahun Penjara

Diketahui dalam putusan kasasi itu, MA menjatuhkan vonis dua tahun penjara kepada mantan Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmadi, dan dua tahun enam bulan penjara kepada eks Kabag Ops Polres Malang Kompol Wahyu Setyo Pranoto.

Mereka awalnya divonis bebas dalam Tragedi Kanjuruhan, oleh Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Padahal JPU menuntut mereka masing-masing tiga tahun penjara.

“Tuntutan JPU masing-masing tiga tahun,” ucap Mia.

Batal Bebas, MA Vonis Dua Polisi Kasus Tragedi Kanjuruhan 2 Tahun Penjara
Batal Bebas, MA Vonis Dua Polisi Kasus Tragedi Kanjuruhan 2 Tahun Penjara

Jaksa lalu mengajukan permohonan kasasi perkara Bambang Sidik Achmadi dengan nomor 922 K/Pid/2023 sedangkan Wahyu Setyo Pranoto dengan nomor 92d K/Pid/2023.

Keduanya diadili oleh majelis hakim yang sama yang diketuai hakim agung Prof Surya Jaya.

Pada Rabu (23/8) malam, MA membatalkan vonis bebas dua polisi terdakwa kasus Tragedi Kanjuruhan, yakni mantan Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmadi dan mantan Kabag Ops Polres Malang Kompol Wahyu Setyo Pranoto.

Batal Bebas, MA Vonis Dua Polisi Kasus Tragedi Kanjuruhan 2 Tahun Penjara
Batal Bebas, MA Vonis Dua Polisi Kasus Tragedi Kanjuruhan 2 Tahun Penjara

Di tingkat kasasi, Bambang dan Wahyu divonis dengan pidana masing-masing dua tahun penjara dan dua tahun enam bulan penjara.

"KABUL," demikian dilansir dari laman Kepaniteraan MA. 

Jalan di Surabaya Ini Tiba-tiba Melembung dan Meletus
Jalan di Surabaya Ini Tiba-tiba Melembung dan Meletus

Peristiwa tidak terduga terjadi di Jalan Pasar Kembang, Kota Surabaya.

Baca Selengkapnya
OB Dinas Pendidikan Surabaya Jadi Calo PPDB Tipu Korban Capai Rp20 Juta, Diringkus Polisi
OB Dinas Pendidikan Surabaya Jadi Calo PPDB Tipu Korban Capai Rp20 Juta, Diringkus Polisi

Pelaku telah menipu dua orang dan total kerugian sekitar Rp20 juta.

Baca Selengkapnya
Tiga Warga Desa di Sumsel Nekat Pelihara Puluhan Buaya Muara dalam Rumah, Ini Reaksi Polisi
Tiga Warga Desa di Sumsel Nekat Pelihara Puluhan Buaya Muara dalam Rumah, Ini Reaksi Polisi

Tiga warga di Desa Terusan Laut, Kecamatan Sirah Pulau Padang, Ogan Komering Ilir, Sumatera Selatan, nekat beternak buaya dalam rumah mereka.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Pegawai KAI Tersangka Teroris, Puluhan Senjata dan Ratusan Amunisi Disita
Pegawai KAI Tersangka Teroris, Puluhan Senjata dan Ratusan Amunisi Disita

Polisi masih mendalami asal dan rencana penggunaan senjata tersebut.

Baca Selengkapnya
Tragedi Kebakaran Saat Pernikahan di Irak,
Tragedi Kebakaran Saat Pernikahan di Irak, "Kami Mati Rasa, Kami Merasa Hampa"

Pasangan pengantin Irak mengungkapkan rasa kehilangan mendalam setelah lebih dari 100 orang meninggal akibat kebakaran saat pernikahan mereka pekan lalu.

Baca Selengkapnya
Akhir Pelarian Polisi Penganiaya Tersangka Narkoba Hingga Tewas
Akhir Pelarian Polisi Penganiaya Tersangka Narkoba Hingga Tewas

Pelaku sempat sembunyi di Bandung sebelum akhirnya ditangkap.

Baca Selengkapnya
Cerita Warga Temukan 2 Karung Berisi Mayat Korban Mutilasi Tanpa Kepala di Sungai Jombang
Cerita Warga Temukan 2 Karung Berisi Mayat Korban Mutilasi Tanpa Kepala di Sungai Jombang

Hingga kini, polisi masih melakukan pemeriksaan identitas korban.

Baca Selengkapnya
36 Tahun Tragedi Bintaro, Cerita Kelam yang masih Menyisakan Duka Mendalam
36 Tahun Tragedi Bintaro, Cerita Kelam yang masih Menyisakan Duka Mendalam

Tepat 19 Oktober 1987 silam. Dua kereta terlibat tabrakan dasyat di perlintasan Bintaro.

Baca Selengkapnya
Tragis! Dua Remaja Usia 14 dan 12 Tahun Sekongkol dengan Ayahnya Bunuh Ibu Tiri
Tragis! Dua Remaja Usia 14 dan 12 Tahun Sekongkol dengan Ayahnya Bunuh Ibu Tiri

Kapolres Dumai AKBP Dhovan Oktavianton mengatakan, polisi telah menangkap dua anak tiri korban. Masing-masing berusia 12 dan 14 tahun.

Baca Selengkapnya