Batal Bebas, MA Vonis Dua Polisi Kasus Tragedi Kanjuruhan 2 Tahun Penjara
Pengadilan Negeri Surabaya awalnya memvonis kedua polisi tersebut dengan hukuman bebas.
Pengadilan Negeri Surabaya awalnya memvonis kedua polisi tersebut dengan hukuman bebas.
Dua orang polisi yang sebelumnya divonis bebas oleh hakim Pengadilan Negeri Surabaya dalam perkara Tragedi Kanjuruhan, bakal segera dieksekusi oleh Kejaksaan.
Sebab, Mahkamah Agung (MA) menjatuhkan vonis bersalah dan menghukum kedua polisi tersebut 2 tahun penjara.
Kedua polisi yang akan dieksekusi oleh Kejaksaan ini adalah eks Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmadi dan eks Kabag Ops Polres Malang Kompol Wahyu Setyo Pranoto.
Kepala Kejati Jatim, Mia Amiati menyatakan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) akan segera melakukan eksekusi itu, sesuai dengan putusan kasasi (MA).
Namun sebelum eksekusi itu dilakukan, pihaknya menunggu putusan resmi dari Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.
“Apabila putusan resmi telah diterima, kami akan segera melakukan eksekusi mengingat putusan kasasi merupakan putusan yang telah memiliki kekuatan hukum yang tetap,“ kata Mia, Jumat (25/8).
Diketahui dalam putusan kasasi itu, MA menjatuhkan vonis dua tahun penjara kepada mantan Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmadi, dan dua tahun enam bulan penjara kepada eks Kabag Ops Polres Malang Kompol Wahyu Setyo Pranoto.
Mereka awalnya divonis bebas dalam Tragedi Kanjuruhan, oleh Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Padahal JPU menuntut mereka masing-masing tiga tahun penjara.
“Tuntutan JPU masing-masing tiga tahun,” ucap Mia.
Jaksa lalu mengajukan permohonan kasasi perkara Bambang Sidik Achmadi dengan nomor 922 K/Pid/2023 sedangkan Wahyu Setyo Pranoto dengan nomor 92d K/Pid/2023.
Keduanya diadili oleh majelis hakim yang sama yang diketuai hakim agung Prof Surya Jaya.
Pada Rabu (23/8) malam, MA membatalkan vonis bebas dua polisi terdakwa kasus Tragedi Kanjuruhan, yakni mantan Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmadi dan mantan Kabag Ops Polres Malang Kompol Wahyu Setyo Pranoto.
Di tingkat kasasi, Bambang dan Wahyu divonis dengan pidana masing-masing dua tahun penjara dan dua tahun enam bulan penjara.
"KABUL," demikian dilansir dari laman Kepaniteraan MA.
Peristiwa tidak terduga terjadi di Jalan Pasar Kembang, Kota Surabaya.
Baca SelengkapnyaPelaku telah menipu dua orang dan total kerugian sekitar Rp20 juta.
Baca SelengkapnyaTiga warga di Desa Terusan Laut, Kecamatan Sirah Pulau Padang, Ogan Komering Ilir, Sumatera Selatan, nekat beternak buaya dalam rumah mereka.
Baca SelengkapnyaPolisi masih mendalami asal dan rencana penggunaan senjata tersebut.
Baca SelengkapnyaPasangan pengantin Irak mengungkapkan rasa kehilangan mendalam setelah lebih dari 100 orang meninggal akibat kebakaran saat pernikahan mereka pekan lalu.
Baca SelengkapnyaPelaku sempat sembunyi di Bandung sebelum akhirnya ditangkap.
Baca SelengkapnyaHingga kini, polisi masih melakukan pemeriksaan identitas korban.
Baca SelengkapnyaTepat 19 Oktober 1987 silam. Dua kereta terlibat tabrakan dasyat di perlintasan Bintaro.
Baca SelengkapnyaKapolres Dumai AKBP Dhovan Oktavianton mengatakan, polisi telah menangkap dua anak tiri korban. Masing-masing berusia 12 dan 14 tahun.
Baca Selengkapnya