Baru keluar penjara, PNS Kanwil Kum HAM tak kapok jual sabu
Merdeka.com - MRA (33), PNS Kanwil Hukum dan HAM Provinsi Kalimantan Timur, ditangkap kembali oleh polisi pada Jumat (23/7) malam. Dia kembali dibekuk petugas lantaran diduga sebagai pengedar sabu.
Dalam catatan kepolisian, MRA pernah ditangkap tahun 2015 lalu, dan divonis 9 bulan kurungan penjara juga terkait kasus narkotika. Belum lama ini, dia akhirnya menghirup udara bebas dan diketahui kembali menjalankan bisnis barang haram itu.
"Saat ditangkap 2015 lalu, dia dinas di Rutan Kelas IIA Sempaja di Samarinda. Tapi setelah dia menjalani hukumannya, ternyata dia masih dinas, tapi dinasnya di kantor Kanwil Hukum HAM Kaltim di Samarinda," kata Kasat Reserse dan Narkoba Polresta Samarinda Kompol Belny Warlansyah kepada merdeka.com, Sabtu (23/7).
Belny menerangkan, MRA ditangkap di rumahnya, di kawasan Jalan Abdul Wahab Syachranie Samarinda. Saat rumahnya digeledah, kepolisian juga menemukan barang bukti sabu di dalam rumahnya.
"Jadi, selain kita temukan sabu di lipatan celana kiri, juga kita temukan barang (sabu) di dalam rumahnya," ujar Belny.
Dalam keterangan kepada penyidik, MRA kembali berbisnis sabu dengan alasan persoalan yang membelit hidupnya hingga akhirnya mengambil jalan pintas terus berbisnis barang haram.
"Narkoba itu membuat kita cengeng. Cengeng itu misal ribut sama istri larinya ke narkoba, ribut sama bos di kantor lari ke narkoba, ribut utang bank lari ke narkoba. Dia (MRA) begitu, pasti cengeng," ujar Belny.
"Kita mau tahu juga, sekarang masih kita periksa urine-nya. Kalau ternyata juga hasilnya positif, berarti dia juga sebagai pemakai," tambahnya.
Penangkapan MRA berawal dari tertangkapnya pengedar sabu Faisal (32), seorang pengangguran yang juga di kawasan Jalan Abdul Wahab Syachranie. Dari tangan Faisal, petugas menyita 1,47 gram sabu senilai Rp 2 juta, yang disimpan di dalam kotak rokok, berikut diantaranya alat isap sabu, sendok penakar, dan telepon selular.
"Dia (MRA) pengedar juga, mengedarkan ke Faisal. Nah sekarang yang memasok sabu ke MRA, lagi kita kejar. Dari MRA, kita sita total barang bukti seberag 5,9 gram sabu senilai Rp 8 juta dan telepon selular," pungkas Belny
Ramli dan MRA, kini meringkuk di sel tahanan sementara Polresta Samarinda. Keduanya dijerat Undang-undang No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
(mdk/eko)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
PNS Kecamatan Berkomplot Bareng Petani Jual Kulit Harimau, Belum Dapat Pembeli Sudah Ditangkap Polisi
Sebelum diciduk polisi, kedua tersangka saat itu masih mencari pembeli dengan harga tertinggi
Baca SelengkapnyaJual Narkoba Jenis Sintetis, Polsek Pesanggrahan Amankan Empat Pria di Jaksel
Kini, keempat tersangka yang ditetapkan sebagai tersangka dan telah ditahan
Baca SelengkapnyaIbu Hamil di Jambi Diterjang Peluru Nyasar saat Polisi Tangkap Kurir Narkoba
Penyergapan kurir narkoba di Tanjung Jabung Barat, Jambi diwarnai insiden tak diinginkan. Seorang ibu hamil terluka akibat diterjang peluru petugas.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
KASN: 183 ASN Terbukti Melanggar Netralitas Pemilu 2024
Sebanyak 183 PNS terbukti melakukan pelanggaran netralitas di Pemilu 2024
Baca SelengkapnyaIbu Jubaedah Mekaarkan Senyum Di Desa Miskin
Ibu Jubaedah bercerita bahan dasar yang digunakan kerupuk ini adalah kencur.
Baca SelengkapnyaCerita Nasabah PNM Mekaar Cerdas Kelola Modal BRI: Bikin Jamu 'Dewi Poetri', Produk sampai Dipuji Jokowi
Jamu Dewi Poetri pun dikenalkan dan dipuji Jokowi layak masuk pasar yang lebih besar kepada seluruh anggota PNM yang hadir.
Baca SelengkapnyaWNA Ngadu Kecopetan saat Rayakan Tahun Baru di Bundaran HI, Reaksi Satpol PP Bikin Kesal
Menurutnya, Satpol PP hanya diberi tugas mengamankan jalannya acara
Baca SelengkapnyaRingkus Sindikat Narkoba Fredy Pratama, Polisi Usut Kaitan dengan Murtala Ilyas
Ada empat tersangka ditangkap di Jawa Tengah yang membawa barang bukti 51 kilogram sabu dengan modus kamuflase menjadi teh China.
Baca SelengkapnyaHeboh Nazar Jika AMIN Menang, Hasan Nasbi Sindir Janji Pendukung 01 dan 03 yang Belum Dibayar
Heboh nazar pemilu jelang pencoblosan 14 Februari 2024
Baca Selengkapnya