Baru saja dua bulan menghirup udara bebas, Rizaldi (33) harus kembali mendekam di balik jeruji besi. Dia diringkus tim elang, satuan reserse narkoba Polrestabes Makassar, Selasa (22/5) pukul 23.00 wita. Tuduhannya, Rizaldi menjual sabu.
Kepala satuan reserse narkoba Polrestabes Makassar, AKBP Diari Astetika menceritakan, Rizaldi pernah ditangkap pada 2016. Dia menjalani hukuman dan baru bebas Maret 2018. Rizaldi diringkus polisi di jl Ratulangi setelah tim elang berpura-pura membeli barang haram dari pemuda itu. Saat transaksi, Rizaldi datang dengan sepeda motornya membawa satu paket dibungkus kertas dan meletakkan ke tanah. Saat itulah dia langsung diamankan.
"Saat badannya digeledah, anggota temukan barang bukti antara lain 8 paket narkotika jenis sabu-sabu seberat kurang lebih 187 gram, 2 buah timbangan digital, ratusan sachet atau klip plastik kosong, sendok takar narkotika, tiga buah buku rekening bank," kata Diari.
Selanjutnya dilakukan pengembangan di lokasi. Ditemukan lagi sabu seberat 20 gram lebih yang dibungkus lakban kuning di bawah mobil yang sedang terparkir.
Dua kamar kos pelaku di jl Ratulangi juga digeledah. Polisi kembali menemukan tiga paket sabu ukuran sedang di dalam kotak kaca mata dan tiga paket besar dalam amplop coklat di dalam lemari.
"Saat pelaku dibawa pengembangan untuk mencari jaringan pelaku, tiba-tiba dia berupaya melarikan diri dengan melakukan perlawanan terhadap petugas. Anggota keluarkan tiga kali tembakan namun tidak dihiraukan. Terpaksa diambil tindakan tegas melumpuhkan pelaku," kata Diari
Rizaldi dilarikan ke RS Bhayangkara. Pelaku disangkakan melanggar UU narkotika No 35 tahun 2009 pasal 114 ayat (2) ancaman hukuman pidana mati, pidana penjara seumur hidup atau pidana paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun.
Kakak beradik ditangkap usai beli sabu
Di malam yang sama, dua perempuan kakak beradik pengedar narkoba juga diamankan polisi. Kali ini tim macan satuan resnarkoba Polrestabes Makassar. Keduanya adalah Mulyani (39) dan Ramlah (51). keduanya ditangkap di jl Sungai Limboto, Makassar.
Polisi melakukan penangkapan setelah membuntuti sepeda motor mereka. Polisi mendapat laporan akan ada transaksi narkoba dari dua perempuan bersaudara ini. Saat penggeledahan, ditemukan satu sachet sabu.
"Hasil interogasi kalau pelaku membeli sabu dari lelaki Memet sebanyak 1 gram pada 21 Mei 2018 lalu. Dan mendapat upah sebanyak Rp 20 ribu setiap kali pengantaran barang," kata Diari Astetika.