Bantah Sembunyikan, Kuasa Hukum Sebut Semua Orang Lihat Saat Djoko Tjandra Ajukan PK

Tim kuasa hukum buronan kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) dan hak tagih (cassie) Bank Bali, Djoko Sugiarto Tjandra, membantah tudingan menyembunyikan kliennya. Tudingan itu sebelumnya dilayangkan Dewan Pembina Komite Anti Korupsi Indonesia (KAKI) Arief Poyuono.

Rifa Yusya Adilah
Oleh Rifa Yusya Adilah - Reporter
Bantah Sembunyikan, Kuasa Hukum Sebut Semua Orang Lihat Saat Djoko Tjandra Ajukan PK
djoko tjandra. istimewa

Tim kuasa hukum buronan kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) dan hak tagih (cassie) Bank Bali, Djoko Sugiarto Tjandra, membantah tudingan menyembunyikan kliennya. Tudingan itu sebelumnya dilayangkan Dewan Pembina Komite Anti Korupsi Indonesia (KAKI) Arief Poyuono.

"Pada dasarnya kita menghormati laporan KAKI tapi kalau tuduhannya pasal 221 melindungi dan menyembunyikan buronan, ada beberapa hal yang perlu saya klarifikasi, saya tidak menyembunyikan Pak Djoko Tjandra," ujar Kuasa Hukum Djoko Tjandra, Andi Putra Kusuma, di Pengadilan Negeri Jaksel, Senin (6/7).

Andi menjelaskan proses pendaftaran Peninjauan Kembali (PK) dilakukan Djoko Tjandra ke PN Jaksel pada 8 Juni lalu. Menurut dia, saat mengajukan PK tersebut, Djoko Tjandra didampingi tim kuasa hukum.

Kemudian tutur Andi, pengadilan merupakan tempat umum yang bisa diakses semua orang. Sehingga kata dia, semua orang pun bisa melihat Djoko Tjandra.

"Tim kami membawa ke Pengadilan Negeri. Ini tempat umum, semua orang bisa bertemu dan melihat beliau," ujar Andi

Andi menambahkan, sejak tahun 2012 Djoko Tjandra tidak lagi masuk dalam daftar pencarian orang atau DPO. Dia mengatakan, kliennya baru masuk DPO lagi pada 27 Juni 2020. Andi mengaku mengetahui hal itu dari pihak Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkum HAM).

"Pak Djoko sejak 2012 sudah tidak tercatat sebagai DPO, baru pada 27 Juni tercatat sebagai DPO lagi oleh imigrasi," kata Andi.

Menurut dia, permohonan keluar negeri dari Kejaksaan Agung hanya berlaku enam bulan. Setelah itu Menkum HAM menindaklanjuti hal itu dan menghapus nama kliennya dari sistem perlintasan pada Mei 2020.

Logikanya kata Andi, jika status DPO kliennya baru dipasang lagi pada tanggal 27 juni 2020 lalu, maka tahun-tahun sebelumnya kliennya itu tidak berstatus sebagai DPO dan bebas keluar masuk Indonesia tanpa adanya pencekalan dari pihak imigrasi. Termasuk saat mengajukan PK pada 8 Juni lalu.

"Permohonan terakhir dari jaksa itu diajukan pada 29 Maret 2012. Itu hanya berlalu enam bulan. Artinya enam bulan setelahnya tidak ada lagi pencegahan, baik keluar ataupun masuk," katanya.

Sebelumnya, Tim Advokasi Komite Anti Korupsi Indonesia (KAKI) berencana untuk melaporkan Andi karena diduga melindungi kliennya yang berstatus buronan. Djoko Tjandra saat ini berstatus sebagai buron dalam kasus pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali senilai Rp 904 miliar yang ditangani Kejaksaan Agung.

"Pelaporan rencananya akan dilakukan pada 6 Juli 2020, pukul 14.00 WIB di Kantor Bareskrim Mabes Polri," ujar Koordinator KAKI Arief Poyuono dalam keterangan resminya, Minggu (5/7).

Poyuono akan melaporkan Andi dengan Pasal 221 KUHP karena dianggap menyembunyikan tersangka kasus tindak pidana korupsi. Selain itu, Poyuono juga akan melaporkan Kepala PN Jaksel yang dinilai melakukan pembiaran.

Menkum HAM Akui Djoko Tjandra Tidak Lagi Masuk dalam DPO Interpol Sejak 2014

Menkum HAM Yasonna Laoly menyatakan nama terpidana kasus hak tagih, Bank Bali, Djoko Tjandra sudah tidak lagi masuk dalam red notice atau buruan Interpol sejak tahun 2014.

Yasonna berandai apabila buronan itu masuk ke Indonesia belum lama ini, maka ia tidak bisa dihalangi karena tidak ada dalam red notice.

"Beliau menurut Interpol sejak 2014 kan tidak lagi masuk dalam DPO. Jadi kalau seandainya pun, seandainya ini berandai-andai, jangan kau kutip nanti seolah-olah benar, seandainya dia masuk dengan benar, dia nggak bisa kami halangi," kata Yasonna di kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (2/7).

Politisi PDIP itu kembali berandai-andai, apabila Djoko Tjandra masuk Indonesia dengan cara benar bahkan sambil santai bersiul, maka tidak akan bisa halangi.

"Karena dia tidak masuk dalam red notice. Seandainya masuk dia sambil bersiul-siul dia masuk, bisa saja karena dia tidak masuk dalam red notice. Tapi ini hebatnya, dia situ juga nggak ada," ucapnya.

Ia juga enggan menanggapi kemungkinan Djoko Tjandra masuk Indonesia dengan mengganti nama atau lewat jalan tikus. Pihaknya akan meneliti lebih lanjut bersama tim gabungan dengan Kejaksaan Agung.

"Kita nggak tahu lah, nanti makanya saya bilang lagi diteliti sama Dirjen Imigrasi, nanti ceklah. Kan kita minta cek CCTV, apa semua. Kita tidak tahu, bisa saja orang ambil paspor di mana-mana di Bangkok sana kan," katanya.

Rekomendasi