Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Bantah kriminalisasi Acho, pengelola apartemen tak terima difitnah

Bantah kriminalisasi Acho, pengelola apartemen tak terima difitnah Acho Komika. ©2017 kapanlagi.com/budi santoso

Merdeka.com - Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) menyebut pengelola apartemen Green Pramuka melakukan kriminalisasi terhadap konsumen yang menyampaikan keluhannya di media sosial. Kasus ini menimpa komika Muhadkly alias Acho. Dia ditetapkan sebagai tersangka pencemaran nama baik karena berkeluh kesah soal apartemen di Green Pramuka Apartemen, Cempaka Putih, Jakarta Pusat.

Pengelola Apartemen Green Pramuka yang diwakili kuasa hukumnya, membantah melakukan kriminalisasi terhadap Acho. Kuasa Hukum pengembang Apartemen Green Pramuka, Muhammad Rizal Siregar menjawab tudingan yang dilayangkan kepada pengembang apartemen.

Menurutnya, tudingan melakukan kriminalisasi itu tidak benar. Dia justru menyebut tindakan Acho sangat menyakitkan pengembang apartemen.

"Penghuni saat ini telah melakukan tuduhan yang sangat culas terhadap pengembang Apartemen Green Pramuka," katanya saat konferensi pers di Green Pramuka Square, Jakarta Pusat, Senin(7/8).

Rizal menegaskan, 'curhatan' Acho sangat merugikan Apartemen Green Pramuka. Apalagi Ancol salah seorang public figure. Karena itu Rizal menganggap persoalan yang dilakukan Acho perlu diproses hukum.

"Hak kami sebagai pengelola dan pengembang merupakan salah satu hak untuk melaporkan saudara Acho karena melakukan pencemaran dan fitnah atas nama Green Pramuka," ucapnya. (mdk/noe)

Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP