Bantah Ahok, Kadishub Bekasi sebut anak buahnya tak hadang truk DKI

"Informasi penghadangan itu tidak benar. Kami sudah cek ke anggota maupun warga," kata Yayan.

Redaksi Merdeka
Oleh Redaksi Merdeka - Reporter
Bantah Ahok, Kadishub Bekasi sebut anak buahnya tak hadang truk DKI
Warga Cileungsi tolak sampah DKI. ©2015 merdeka.com/hana adi

Kepala Dinas Perhubungan Kota Bekasi, Yayan Yuliana membantah bahwa anak buahnya melakukan penghadangan terhadap truk sampah milik DKI Jakarta di wilayah setempat."Informasi penghadangan itu tidak benar. Kami sudah cek ke anggota maupun warga," kata Yayan di Bekasi, Rabu (4/11).Sebelumnya, Gubernur Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok menyebut truknya dihadang petugas Dishub Kota Bekasi di daerah Pangkalan Dua, Kecamatan Bantargebang, Kota Bekasi tadi pagi.Menurut Yayan, terakhir petugas menghentikan laju truk sampah DKI di Jalan Cipendawa, Kecamatan Jatiasih pada Rabu (21/10) lalu. Saat itu ada enam truk sampah milik DKI ditilang karena menyalahi jalur perlintasan.Seharusnya, kata dia, sopir tidak boleh melintasi ruas jalan itu, kecuali Jalan Alternatif Cibubur, Cileungsi, Kabupaten Bogor atau Jalur Transyogi. Sementara, pada malam hari diperbolehkan melintas keluar tol Bekasi Barat.Karena itu, Yayan mengaku terheran dengan adanya pemberitaan soal penghadangan ini. Sepengetahuan dia, penghadangan truk sampah dilakukan oleh sejumlah warga di daerah Cileungsi pada Senin (2/11) lalu.Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama mengaku menerima laporan bahwa Dinas Perhubungan Pemerintah Kota Bekasi telah menghadang truk sampah DKI dalam perjalanan kembali ke Jakarta dari Bantargebang, Bekasi."Dishubnya Bekasi lucu juga, (truk sampah) pulang Pukul 06.00 WIB pagi (dari TPST Bantargebang), ditangkap juga mobil sampah kita, padahal kosong. Masak (truk sampah) habis drop (buang sampah di Tempat Pengolahan Sampah Terpadu Bantargebang) Pukul 05.00 pagi, pas pulang, ditangkap juga," kata Basuki di Balai Kota Jakarta.Ahok menengarai, permasalahan ini berkaitan dengan perseturuan antara Pemprov DKI dan pengelola Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) Bantargebang, yakni PT Godang Tua Jaya (GTJ).

Rekomendasi