Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Babak Baru Kasus Korupsi BTS Kominfo, Vonis Terdakwa Irwan Hermawan Dipotong Menjadi 6 Tahun

Kendati dikurangi enam tahun, Irwan didenda Rp500 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar akan diganti dengan pidana kurungan empat bulan.

Kendati dikurangi enam tahun, Irwan didenda Rp500 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar akan diganti dengan pidana kurungan empat bulan.

Kendati dikurangi enam tahun, Irwan didenda Rp500 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar akan diganti dengan pidana kurungan empat bulan.

Pengadilan Tinggi DKI Jakarta mengurangi hukuman Irwan Hermawan salah seorang terdakwa kasus dugaan korupsi proyek pengadaan base transceiver station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kominfo Tahun 2020-2022.

Babak Baru Kasus Korupsi BTS Kominfo, Vonis Terdakwa Irwan Hermawan Dipotong Menjadi 6 Tahun

Berdasarkan salinan putusan yang diterima, hukuman Irwan dikurangi dari 12 tahun menjadi 6 tahun kurungan penjara. Kendati dikurangi enam tahun, Irwan didenda Rp500 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar akan diganti dengan pidana kurungan empat bulan.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Irwan Hermawan oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 tahun," kata Hakim Ketua Sugeng Riyono dalam keterangan dikutip, Jumat (19/1).

Pengadilan Tinggi DKI Jakarta juga menghukum Irwan membayar uang pengganti Rp1.150.000.000 selambat-lambatnya satu bulan sesudah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap.

Babak Baru Kasus Korupsi BTS Kominfo, Vonis Terdakwa Irwan Hermawan Dipotong Menjadi 6 Tahun
Babak Baru Kasus Korupsi BTS Kominfo, Vonis Terdakwa Irwan Hermawan Dipotong Menjadi 6 Tahun

Apabila dalam jangka waktu tersebut Irwan tidak membayar uang pengganti, maka harta bendanya disita Jaksa dan dilelang untuk membayar uang pengganti.

Namun, jika Irwan tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka dijatuhi hukuman penjara selama satu tahun.

Babak Baru Kasus Korupsi BTS Kominfo, Vonis Terdakwa Irwan Hermawan Dipotong Menjadi 6 Tahun

Dalam kasus ini, Irwan Hermawan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan korupsi secara bersama-sama.

PT DKI Jakarta juga menetapkan terdakwa Irwan Hermawan sebagai saksi pelaku (justice collaborator) dalam perkara tersebut.

Dalam kasus ini, Irwan Hermawan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan korupsi secara bersama-sama.<br>

Irwan Hermawan Divonis 12 Tahun Penjara

Komisaris PT Solitech Media Sinergy, Irwan Hermawan divonis 12 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider empat bulan kurungan dalam kasus korupsi BTS 4G BAKTI Kominfo.

"Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi bersama-sama sebagaimana termuat dalam dakwaan JPU." ujar Hakim Ketua Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Dennie Arsan Fatrika dalam amar putusannya, Kamis (9/11).

Hakim juga menolak permohonan Irwan yang ingin menjadi saksi pelaku yang bekerja sama dengan penegak hukum alias justice collaborator (JC).

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Irwan Hermawan oleh karena itu selama 12 tahun dan denda Rp500 juta subsider 4 bulan kurungan," kata Dennie.

Kejagung Bakal Konfrontir Anang Latif dan Irwan Hermawan Soal Rp27 Miliar di Kasus BTS Kominfo
Kejagung Bakal Konfrontir Anang Latif dan Irwan Hermawan Soal Rp27 Miliar di Kasus BTS Kominfo

Kejagung akan mengkonfrontir keterangan terdakwa kasus korupsi BTS 4G BAKTI Kominfo, terkait uang Rp27 M.

Baca Selengkapnya
Kasus Korupsi Menara BTS Kominfo, Dirut PT BUP Yusrizki Muliawan Divonis 2 Tahun Penjara
Kasus Korupsi Menara BTS Kominfo, Dirut PT BUP Yusrizki Muliawan Divonis 2 Tahun Penjara

Dirut PT Basis Utama Prima (BUP) Muhammad Yusrizki Muliawan terbukti bersalah dalam perkara korupsi pembangunan menara BTS Kominfo.

Baca Selengkapnya
Kasus Korupsi BTS Kominfo, Windi Purnama Dituntut 4 Tahun Penjara
Kasus Korupsi BTS Kominfo, Windi Purnama Dituntut 4 Tahun Penjara

Jaksa Penuntut Umum merinci hal memberatkan Windi Purnama yaitu menikmati hasil tindak pidana korupsi USD 3.000 dan Rp700 juta.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Resmikan BTS 4G, Presiden Jokowi Singgung Proyek Sempat Mandek Akibat Korupsi
Resmikan BTS 4G, Presiden Jokowi Singgung Proyek Sempat Mandek Akibat Korupsi

Presiden Joko Widodo tegaskan bahwa korupsi tidak boleh menjadi alasan proyek BTS 4G berhenti.

Baca Selengkapnya
Menkominfo Janji Proyek BTS 4G Rampung 2024, Jokowi: Saya Catat!
Menkominfo Janji Proyek BTS 4G Rampung 2024, Jokowi: Saya Catat!

janjinya tahun depan semester 1. Jangan siap-siap lho, saya catat bener lho," kata Jokowi

Baca Selengkapnya
Anggota BPK Achsanul Qosasi Didakwa Terima Rp40 Miliar dari Korupsi BTS 4G Kominfo
Anggota BPK Achsanul Qosasi Didakwa Terima Rp40 Miliar dari Korupsi BTS 4G Kominfo

Jaksa menyebutkan Achsanul mempunyai tugas untuk memeriksa keuangan negara.

Baca Selengkapnya
VIDEO: Jokowi Tagih Janji Menkominfo Soal Proyek BTS: Jangan Siap-Siap, Saya Catat!
VIDEO: Jokowi Tagih Janji Menkominfo Soal Proyek BTS: Jangan Siap-Siap, Saya Catat!

Presiden Jokowi meminta agar Menkominfo Budi tak hanya sekedar janji.

Baca Selengkapnya
Kejagung Bicara Status Dito Ariotedjo di Kasus Korupsi BTS Kominfo
Kejagung Bicara Status Dito Ariotedjo di Kasus Korupsi BTS Kominfo

Kejagung mengakui, penyidik masih mempertimbangkan belum perlunya pemeriksaan lanjutan bagi Dito Ariotedjo.

Baca Selengkapnya