Antisipasi Vaksin Kedaluwarsa, Ridwan Kamil Lanjutkan Vaksinasi Selama Ramadan

Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil mendapat instruksi dari Presiden Joko Widodo untuk mempercepat program vaksinasi. Target yang menjadi fokus adalah kawasan Bogor, Depok, dan Bekasi (Bodebek) dan tetap berlangsung di bulan puasa untuk menghindari masa kedaluwarsa vaksin.

Redaksi Merdeka
Oleh Redaksi Merdeka - Reporter
Antisipasi Vaksin Kedaluwarsa, Ridwan Kamil Lanjutkan Vaksinasi Selama Ramadan
Presiden Jokowi dengan Ridwan Kamil dan Bima Arya. ©2021 Merdeka.com

Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil mendapat instruksi dari Presiden Joko Widodo untuk mempercepat program vaksinasi. Target yang menjadi fokus adalah kawasan Bogor, Depok, dan Bekasi (Bodebek) dan tetap berlangsung di bulan puasa untuk menghindari masa kedaluwarsa vaksin.

Ridwan menyebut, instruksi dari Presiden Joko Widodo sudah ditindaklanjuti dengan cara memaksimalkan gedung olahraga, fasilitas milik negara hingga TNI Pori menjadi tempat vaksinasi massal.

Saat ini, percepatan vaksinasi tahap II dengan sasaran lansia dan petugas publik ditargetkan selesai pada akhir Juni 2021. Jumlah sasaran vaksinasi tahap II di Jabar sekitar 6,6 juta orang. Rinciannya, 4.403.984 lansia dan 2.195.215 petugas publik.

"Pak Jokowi mengarahkan kami untuk meningkatkan kapasitas (tempat pelayanan vaksinasi). Kami juga sudah menghitung, jika mengandalkan Puskesmas, tidak akan cukup dan bisa beres dalam waktu lama," kata dia melalui siaran pers yang diterima, Jumat (19/3).

"Khusus untuk Jabar. Karena kasus banyak di Jabodetabek, maka saya diminta menguatkan (vaksinasi) di Bogor, Depok, dan Bekasi," ujarnya.

Dia memastikan vaksinasi akan tetap berlangsung saat bulan Ramadan dengan sejumlah penyesuaian, seperti memperhatikan kondisi fisik masyarakat yang menjalani ibadah puasa.

"Yang penting, vaksinasi jangan berhenti karena vaksinnya ada masa kedaluwarsa," katanya.

Majelis Ulama Indonesia (MUI) pun sudah mengeluarkan fatwa bahwa vaksinasi dengan injeksi intramuscular atau suntikan pada otot tidak membatalkan puasa dan hukumnya boleh dilakukan sepanjang tidak menyebabkan bahaya.

Rekomendasi