Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Aniaya kakeknya saat rebutan batu akik, Rifan dipenjara 4 bulan

Aniaya kakeknya saat rebutan batu akik, Rifan dipenjara 4 bulan Batu akik black opal. ©2015 Merdeka.com/Laurel Benny Saron Silalahi

Merdeka.com - Pamor batu akik ternyata membuat Rifan Suudi (24) warga Desa Beringin, Kecamatan Batealit, Kabupaten Jepara, Jawa Tengah menjadi gelap mata dan nekad.

Bagaimana tidak, karena berkeinginan besar memiliki batu akik peninggalan dari buyutnya, Rifan tega menganiaya kakeknya sendiri Kasmuni (75) dengan cara memukuli kakeknya dengan tangan kosong dan pecahan genteng.

Akibat kejadian 14 Juni 2015 lalu sekitar pukul 16.30 WIB itu, kakeknya sempat dilarikan ke Unit Gawat Darurat (UGD) dan menjalani perawatan beberapa hari di rumah sakit setempat.

Akibat perbuatannya itu, Rifan dilaporkan ke Polres Rembang oleh ibu kandungnya sendiri yang sedih karena ayahnya Kasmuni mengalami luka yang cukup parah akibat dianiaya anaknya Rifan.

Hingga akhirnya, setelah melalui proses penyelidikan dan penyidikan, Rifan oleh Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jepara dijatuhi hukuman empat bulan penjara.

“Kronologinya, korban (sang kakek) sedang duduk-duduk di rumah. Lalu datang terdakwa. Terdakwa merebut akik milik korban dengan mengancam milih mati atau milih hidup dengan menyerahkan akik. Namun sang kakek menolak keras. Kemudian terjadi tarik menarik dan pemukulan dengan tangan kosong dan dengan pecahan genteng hingga korban terluka berat,” kata Jaksa Penuntut Umum Persidangan Basuki Eko Yulianto di PN Jepara, Jawa Tengah Rabu (6/10).

Akibat perbuatanya itu, terdakwa Rifan dituntut sekitar enam bulan penjara dengan pasal kekerasan dalam rumah tangga, yakni pasal 44 ayat 1 UU nomor 23 tahun 2014.

Ketua Majelis Hakim Kun Triharyanto yang memimpin sidang di PN Jepara akhirnya memvonis terdakwa Rifan dengan hukuman empat bulan penjara. Hukuman ini lebih ringan dari tuntutan JPU Basuki yang menuntut terdakwa hukuman penjara selama enam bulan.

"Hal-hal yang meringankan terdakwa adalah karena terdakwa mengakui kesalahannya dan telah mendapatkan surat ampunan dari pihak korban. Selain itu, terdakwa juga sama sekali belum pernah melakukan tindakan kriminal dan berjanji tidak akan mengulanginya kembali," terang Hakim Kun Triharyanto.

Vonis hukuman penjara selama empat bulan itu akan dijalani Rifan dengan potongan tahanan yang telah dijalani terdakwa Rifan sejak ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Rembang.

Berdasarkan pengakuan ibu terdakwa, dirinya terpaksa melaporkan anak kandungnya sendiri supaya jera dengan perilakunya yang sering nakal.

(mdk/bal)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP