Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Anggota TNI Dianiaya Setelah Diduga Senggol Pejalan Kaki dengan Mobilnya

Anggota TNI Dianiaya Setelah Diduga Senggol Pejalan Kaki dengan Mobilnya Tersangka Penganiayaan Anggota TNI. ©2020 Merdeka.com/Aksara Bebey

Merdeka.com - Seorang anggota TNI AD menjadi korban penganiayaan setelah terlibat kesalahpahaman saat berkendara di jalan. Empat orang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut.

Kasus ini bermula saat korban bernama Pratu Muhammad Ashrul mengendarai mobilnya menuju Sumedang dari Kota Bandung. Lalu, mobilnya menyenggol seorang warga yang sedang berjalan kaki di pinggir jalan.

Tak lama kemudian, ia dikejar oleh beberapa orang menggunakan tiga unit motor. Mereka meminta korban berhenti dan turun dari mobil. Setelah itu, korban diduga langsung mendapatkan pukulan. Peristiwa ini pun beredar di media sosial.

Polisi yang mendapat laporan kemudian mengejar orang-orang yang diduga terlibat dalam pemukulan. Akhirnya, empat orang ditetapkan sebagai tersangka. Mereka berinisial NM (40) dan ES (62), IR (41) dan SA (40).

Kapolres Sumedang, AKBP Eko Prasetyo Robbyanto mengatakan, tersangka melakukan pemukulan dengan tangan kosong hingga menyebabkan lebam di bagian wajah korban.

"Korban mengalami luka memar di bagian wajah sebelah kanan, dan hidung mengeluarkan darah," kata dia saat gelar perkara di Mapolres Sumedang, Senin (9/10).

Para tersangka dijerat Pasal 170 ayat (1) KUH Pidana dan atau Pasal 351 ayat (1) KUH Pidana jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUH Pidana, dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.

Hasil keterangan dari tersangka, mereka tidak mengetahui korban merupakan anggota TNI karena kondisi di lokasi sudah gelap. "Mereka melakukan (dugaan penganiayaan) secara spontan saja," tutupnya.

(mdk/fik)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP