Anggota Tim Pakar Perubahan Perilaku Satgas Penanggulangan Covid-19 Riant Nugroho mengatakan jika kebijakan seperti PPKM Darurat diterapkan sejak lama, penanganan pandemi bisa cepat selesai. Sebab, kebijakan PPKM Darurat mengatur sanksi dan penyekatan antar kota dengan tegas.
"Perbedaan satu aja sih, yaitu nanti ada sanksi tegas, kemudian penyekatan antar kota dilakukan dengan tegas. Sebenarnya kalau kita melakukan ini sejak dulu akan cepat selesai," ujar Riant dalam diskusi, Sabtu (3/7).
Riant menjelaskan, kebijakan PPKM Darurat memiliki tiga dimensi. Yaitu dimensi hukum memberikan ketegasan hukum. Kedua dimensi memberikan edukasi kepada masyarakat betapa gawatnya Covid-19. Serta, untuk memperbaiki tata kelola antar organisasi.
"Menurut hemat saya, kebijakan ini adalah kebijakan yang punya tiga dimensi. Satu dimensi yang sifatnya hukum, memberikan ketegasan hukum. Tapi yang kedua, dimensi bagaimana masyarakat mengerti betapa gawatnya ini. Kemudian yang ketiga bagaimana kita membuat tata kelola antar organisasi lebih jalan lagi," ujarnya.
Pemerintah, kata Riant, mengakui sebagai proses belajar. Bahwa integrasi kelembagaan antara pusat dan daerah perlu ditingkatkan.
"Ini terus terang kita akui, pemerintah mengakui ini proses belajar. Kita harus mengakui proses ini membuat kita tahu betapa integrasi antar kelembagaan pusat-daerah masih perlu lagi ditingkatkan. Karena selama ini integrasinya bersifat administratif," ujarnya.