Akibat cinta segitiga, Burnok dicelurit Nying dan Tole hingga tewas
Merdeka.com - Satuan Reskrim Polsek Sukmajaya, Depok berhasil menangkap dua tersangka pembunuhan Agus alias Alin alias Burnok. Burnok tewas dikeroyok dalam tawuran antar dua kelompok pemuda yang terjadi di Jalan Keadilan, Depok Timur, pada Jumat lalu sekitar pukul 00.30 WIB. Hasil pemeriksaan sementara, motif pengeroyokan karena cinta segitiga.
Dua tersangka ditangkap saat sedang nongkrong di Taman Lama Merdeka, Kelurahan Mekar Jaya, Kecamatan Sukmajaya Kota Depok. Hanya dalam waktu 7 jam setelah kejadian, sekitar pukul 06.30 WIB, aparat dipimpin Kapolsek Sukmajaya Kompol Agus Widodo menangkap AL alias Nying (19), dan SIS alias Tole (18), sedang nongkrong di Taman Lama Merdeka, yang hanya berjarak radius 2 kilometer dari lokasi kejadian.
Menurut Kompol Agus Widodo, berdasarkan 10 saksi yang diperiksa mengerucut kedua orang pelaku yang menghabisi korban. Mereka dengan beringas membacok korban dengan celurit.
"Peran masing-masing pelaku AL alias Nying membacok korban di bagian kepala, lalu SIS alias Tole, menyabetkan celurit ke mata korban," ujar Agus Widodo dikutip Humas Polda Metro Jaya, Sabtu (18/4).
Dia mengatakan, motif pembunuhan lantaran kesal saling ejek melalui pesan singkat SMS. Burnok diketahui menjalin asmara dengan pacar salah satu pelaku.
"Pelaku AL merupakan pacar O (16), yang sedang dekat dengan korban. Pelaku mengetahui kedekatan pacarnya dengan korban. Karena tidak terima, korban saling ejek dan mengeluarkan kata-kata yang membuat pelaku tidak terima," papar dia.
Dari barang bukti disita petugas sewaktu kejadian, lanjut Kapolsek, berupa satu buah golok sisir, balok kayu, dan motor Yamaha MX B 3789 EXI.
Dia menambahkan anggotanya dipimpin Kanit Reskrim Polsek Sukmajaya, AKP Brounet masih mengejar BTK dan V yang ikut mengeroyok korban hingga tewas.
"Para pelaku yang tertangkap ini merupakan putus sekolah SMP, dan bekerja sebagai buruh kasar di pasar. Dengan korban tidak saling kenal. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua pelaku dikenakan Pasal 170 ayat (3) KUHP dan Pasal 351 ayat (3) maksimal ancaman hukuman 15 tahun," pungkas dia.
(mdk/efd)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Cerita Tukang Setrika Deg-degan Gosok Seragam Jenderal Bintang 2 'Saya Takut Ada yang Rusak'
Mengaku baru pertama kali diberi kepercayaan menggosok pakaian jenderal bintang 2, sosoknya merasa takut sekaligus bangga.
Baca SelengkapnyaCinta Ditolak Istri Orang, Pria di Palembang Bakar Dua Rumah Warga
Pelaku ternyata juga pernah melakukan pembakaran serupa di kampung tetangga.
Baca SelengkapnyaPenuh Haru! Nenek Asal Kebumen Ini Sempat Hilang selama 46 Tahun, Kini Bisa Bertemu Lagi dengan Anaknya
Nenek Satikem sempat "dibuang" oleh majikannya ke panti jompo di Bangka Belitung
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Cak Imin Curhat: Ada Kawan Saya 'Dibeli' Paslon Lain Sampai Lupa Punya Teman Bernama Muhaimin
Cak Imin mengatakan, temannya beralih dukungan ke pihak lain lantaran telah diiming-imingi sesuatu.
Baca SelengkapnyaAsyiknya Berkemah di Bukit Kanaga Cikijing, Pemandangan Kabut dan Hutan Pinusnya Bikin Nagih
Bukit ini berada di atas ketinggian, dengan hamparan pohon pinus yang berjajar rapi.
Baca SelengkapnyaBlak-blakan Cak Imin Dulu Ikut Potong Tumpeng di IKN, Kini Berbalik Menolak Pemindahan Ibu Kota
Cak Imin akhirnya buka suara soal dulu dukung pembangunan IKN, sekarang malah menolak
Baca Selengkapnya13 Alasan Mengapa Orang Pintar dan Cerdas Lebih Sulit Merasa Bahagia
Seseorang yang pintar memiliki titik lemah yang muncul berupa sulit merasa bahagia.
Baca SelengkapnyaBesarnya Cinta Ayah pada Putrinya Tak Terbatas, Momen Perpisahan di Terminal Bus karena Sang Anak Harus Ikut Suami Bikin Pilu
Begini momen mengharukan seorang ayah harus berpisah dengan putrinya yang pilih ikut suami usai menikah.
Baca SelengkapnyaBeda dari yang Lain, Intip Keunikan Curug Ceret Naringgul di Cianjur yang Letaknya di Pinggir Jalan
Air terjun ini dijamin "menggoda" para pengguna jalan.
Baca Selengkapnya