Akibat cinta segitiga, Burnok dicelurit Nying dan Tole hingga tewas
Merdeka.com - Satuan Reskrim Polsek Sukmajaya, Depok berhasil menangkap dua tersangka pembunuhan Agus alias Alin alias Burnok. Burnok tewas dikeroyok dalam tawuran antar dua kelompok pemuda yang terjadi di Jalan Keadilan, Depok Timur, pada Jumat lalu sekitar pukul 00.30 WIB. Hasil pemeriksaan sementara, motif pengeroyokan karena cinta segitiga.
Dua tersangka ditangkap saat sedang nongkrong di Taman Lama Merdeka, Kelurahan Mekar Jaya, Kecamatan Sukmajaya Kota Depok. Hanya dalam waktu 7 jam setelah kejadian, sekitar pukul 06.30 WIB, aparat dipimpin Kapolsek Sukmajaya Kompol Agus Widodo menangkap AL alias Nying (19), dan SIS alias Tole (18), sedang nongkrong di Taman Lama Merdeka, yang hanya berjarak radius 2 kilometer dari lokasi kejadian.
Menurut Kompol Agus Widodo, berdasarkan 10 saksi yang diperiksa mengerucut kedua orang pelaku yang menghabisi korban. Mereka dengan beringas membacok korban dengan celurit.
"Peran masing-masing pelaku AL alias Nying membacok korban di bagian kepala, lalu SIS alias Tole, menyabetkan celurit ke mata korban," ujar Agus Widodo dikutip Humas Polda Metro Jaya, Sabtu (18/4).
Dia mengatakan, motif pembunuhan lantaran kesal saling ejek melalui pesan singkat SMS. Burnok diketahui menjalin asmara dengan pacar salah satu pelaku.
"Pelaku AL merupakan pacar O (16), yang sedang dekat dengan korban. Pelaku mengetahui kedekatan pacarnya dengan korban. Karena tidak terima, korban saling ejek dan mengeluarkan kata-kata yang membuat pelaku tidak terima," papar dia.
Dari barang bukti disita petugas sewaktu kejadian, lanjut Kapolsek, berupa satu buah golok sisir, balok kayu, dan motor Yamaha MX B 3789 EXI.
Dia menambahkan anggotanya dipimpin Kanit Reskrim Polsek Sukmajaya, AKP Brounet masih mengejar BTK dan V yang ikut mengeroyok korban hingga tewas.
"Para pelaku yang tertangkap ini merupakan putus sekolah SMP, dan bekerja sebagai buruh kasar di pasar. Dengan korban tidak saling kenal. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua pelaku dikenakan Pasal 170 ayat (3) KUHP dan Pasal 351 ayat (3) maksimal ancaman hukuman 15 tahun," pungkas dia.
(mdk/efd)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Mengaku baru pertama kali diberi kepercayaan menggosok pakaian jenderal bintang 2, sosoknya merasa takut sekaligus bangga.
Baca SelengkapnyaJerawat punggung menjadi masalah yang sering dialami banyak orang. Begini penyebab dan cara mengatasinya.
Baca SelengkapnyaPerempuan dari Tiongkok didakwa karena mencoba menghentikan kehamilan rekan kerjanya dengan menambahkan racun ke minumannya.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Keluarga ini tinggal di sebuah gubuk di pinggir kali yang rawan banjir dan longsor, beratap terpal dan beralas kardus.
Baca SelengkapnyaKeduanya sempat terlibat cekcok sampai akhirnya H mengejar R dengan senjata tajam jenis pisau daging
Baca SelengkapnyaPelaku ternyata juga pernah melakukan pembakaran serupa di kampung tetangga.
Baca SelengkapnyaIstrinya tengah menjalani rawat jalan sejak mengidap ODGJ enam bulan lalu.
Baca SelengkapnyaCak Imin mengatakan, temannya beralih dukungan ke pihak lain lantaran telah diiming-imingi sesuatu.
Baca SelengkapnyaBerikut kisah tiga bersaudara yang dibesarkan oleh sang nenek dan kini jadi orang sukses.
Baca Selengkapnya