Petugas Kepolisian Resor Kota Bandarlampung menangkap Hasan (22) dan Edo (17) pelaku pencurian kendaraan bermotor. Kasat Reskrim Polresta Badarlampung, Kompol Dery Agung Wijaya dua pemuda ini menggunakan modus dengan mengajak korban minum minuman hingga mabuk. "Kami menangkap pelaku pada Senin (23/5) sekitar pukul 23.00 WIB. Keduanya ditangkap di wilayah PKOR Way Halim," kata Kompol Dery Agung Wijaya seperti dikutip dari Antara, Minggu (29/5).Menurut Dery, biasanya pelaku melancarkan aksinya kepada pengendara sepeda motor yang duduk di PKOR Way Halim dengan menghampiri dan mengajak berkenalan. Selanjutnya, setelah mengenal korban, kedua pelaku ini mengajaknya minum minuman keras jenis tuak. Lalu saat korban terlihat mabuk, salah seorang pelaku berpura-pura meminjam motor korban untuk menjemput rekan wanitanya. "Setelah semakin dekat dengan korban, salah satu tersangka meminjam motor korban dengan alasan akan menjemput rekan wanitanya untuk diajak minum," jelasnya. Setelah motor dibawa pergi, lanjut Dery, pelaku lain ikut meninggalkan korban dengan alasan ingin membeli sesuatu. "Setelah keduanya pergi, mereka bertemu di suatu tempat dan membawa pergi motor korban," kata dia.Kepada polisi, kedua tersangka mengaku melakukan aksi terakhir pada Selasa (18/5), dengan mengambil kendaraan sepeda motor milik Arianto warga Jati Agung, Lampung Selatan.Motor yang berhasil dicuri dijual dengan harga Rp 3 juta dan digunakan untuk memenuhi kebutuhan kedua pelaku sehari-hari. "Motornya dijual dengan harga Rp3 juta hasil penjualan untuk berbelanja barang kebutuhan dan lainnya," kata dia.Akibat perbuatannya, tersangka akan disangkakan dengan pasal 372 dan pasal 378 dengan ancaman pidana penjara selama empat tahun.
Ajak minum miras sampai mabuk, Hasan bawa kabur motor Arianto
Saat korban terlihat mabuk, salah seorang pelaku berpura-pura meminjam motor korban untuk menjemput rekan wanitanya.
Rekomendasi