Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Agung Sucipto Ungkap Beri Bantuan Rp4 Miliar untuk Nurdin Abdullah di Pilgub Sulsel

Agung Sucipto Ungkap Beri Bantuan Rp4 Miliar untuk Nurdin Abdullah di Pilgub Sulsel Sidang suap terdakwa Agung Sucipto. ©2021 Merdeka.com/Fajar Ihwan

Merdeka.com - Terdakwa kasus suap Agung Sucipto terhadap Gubernur nonaktif Sulawesi Selatan (Sulsel) Nurdin Abdullah memberikan keterangan dalam sidang lanjutan secara virtual di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Makassar, Kamis (1/7). Saat sidang, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencecar Agung Sucipto soal sejumlah uang suap kepada Nurdin Abdullah.

Saat awal sidang JPU KPK, M Asri Irwan menggali pernyataan Agung Sucipto terkait pertama kali mengenal dan bertemu dengan Nurdin Abdullah. Dalam keterangannya, Agung mengaku pertama kali mengenal Nurdin Abdullah saat baru dua tahun menjadi Bupati Bantaeng.

"Kalau tidak salah 2013, setelah beliau dua tahun jadi Bupati Bantaeng. Kebetulan saat itu saya perjalanan dari Bulukumba ke Makassar, terus ada teman Petrus (Yalim) menelpon untuk dikenalkan dengan pak bupati (Nurdin Abdullah)," ujarnya.

Agung mengaku dirinya bertemu dengan Nurdin Abdullah dan Petrus Yalim di Rumah Jabatan Bupati Bantaeng. Saat itu, kata dia, tidak ada pembahasan terkait pengerjaan proyek.

"Kurang lebih setengah jam saja di rumah jabatan dan saat itu sepi hanya Pak Nurdin dan Pak Petrus. Di situ saya hanya perkenalan saja," kata dia.

Meski telah mengenal Nurdin, Agung mengaku dua tahun setelahnya dirinya baru mengikuti sejumlah tender proyek di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bantaeng. Dia mengaku dirinya juga mengenal adek Nurdin Abdullah bernama Karaeng Nawang yang membantu dirinya mendapatkan proyek pada tahun 2014 dengan nilai Rp1-1,5 miliar.

"Saya tidak pernah menghubungi Pak Nurdin, tapi saya dibantu Karaeng Nawang," ungkapnya.

Usai mendapatkan proyek di Pemkab Bantaeng tersebut, dirinya memberikan uang sebagai ucapan terima kasih sebesar Rp100-200 juta kepada adik Nurdin Abdullah. Agung mengaku pemberian uang tersebut tanpa diketahui oleh Nurdin Abdullah.

"Saya tidak komunikasi dengan Pak Nurdin yang mulia, tapi dengan Karaeng Nawang," tuturnya.

Dalam sidang, Agung juga mengungkapkan bantuan dirinya kepada Nurdin Abdullah saat bertarung di Pemilihan Gubernur (Pilgub) Sulsel 2018. Ia mengaku saat itu, dirinya membantu Nurdin Abdullah sebesar Rp4 miliar.

"Saya ada bantuan Rp4 miliar berupa pembelian baju, spanduk, sewa mobil dan lain lain," bebernya.

Ia mengaku bantuan untuk Pilgub Sulsel tersebut diberikan melalui Karaeng Nawang. Agung berharap dengan bantuan tersebut dirinya nanti bisa mendapatkan proyek di Pemprov Sulsel jika Nurdin Abdullah yang berpasangan dengan Andi Sudirman Sulaiman menang di Pilgub Sulsel.

"Kita sebagai pengusaha tentu punya harapan bisa mendapatkan proyek di Pemprov yang mulia," kata dia.

Selain bantuan untuk Pilgub Sulsel, Agung mengungkapkan uang yang diberikan kepada Nurdin Abdullah pada tahun 2019 hingga 2020. Selain uang sebesar Rp2,5 miliar yang diamankan saat operasi tangkap tangan (OTT), dirinya juga pernah memberikan uang 150 ribu dolar Singapura.

"Iya dari tangan ke tangan pak di rumah jabatan gubernur. Uang 150 dollar Singapura," ujarnya.

Tak hanya memberikan uang suap kepada Nurdin Abdullah, Agung juga mengaku memberikan uang kepada mantan Kepala Biro Pengadaan Barang dan Jasa, Sari Pudjiatuti serta eks Sekretaris Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Sulsel, Edy Rahmat.

"Kalau bu (Sari) Pudjiastuti saya kasih Rp60 juta untuk tanda terima kasih. Edy Rahmat bisa Rp50-an juta yang mulia," ucapnya.

Penasihat Hukum Agung Sucipto, Wahyudi Kasrul mengaku pihaknya tidak mengajukan saksi ahli maupun meringankan dalam agenda sidang kali ini. Ia mengaku ingin langsung masuk ke agenda sidang pemeriksaan terhadap kliennya.

"Kita sudah sampaikan mulai dari proses penyidikan sampai persidangan berjalan itu akan kooperarif. Saksi ahli yang kita mau hadirkan pada dasarnya semua sudah terungkap dipersidangan sebelumnya," ujarnya saat ditemui di PN Tipikor Makassar.

Ia mengaku semua saksi yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sudah mengungkapkan fakta-fakta persidangan yang juga bisa meringankan kliennya. Ia mengaku saksi sebelumnya yang dihadirkan oleh JPU KPK sudah menjelaskan semua fakta mulai dari proses lelang hingga tender proyek jalan Palampang-Munte-Bontolempangan I.

"Bahwa proses lelang, kita menang tender, terus proses hasil pengerjaan bahkan pak Gub (Nurdin Abdullah) sendiri akui hasil kerja kita bagus hasilnya. Kita ga butuh biaya perawatan apa yang dikerjakan oleh pak Agung Sucipto. Itu sebenarnya poin saksi meringankan kita," kata dia.

Karena alasan tersebut, kata dia, sehingga pihaknya tidak perlu mengajukan saksi ahli dan meringankan dalam persidangan kali ini.

"Jadi kita mau langsung masuk ke pemeriksaan terdakwa. Kita sudah komitmen kita akan kooperatif mulai dari penyidikan sampai persidangan," tuturnya.

Selain itu, keputusan tidak menghadirkan saksi ahli dan meringankan juga terkait dengan pengajuan Justice Collaborator (JC). Ia menegaskan JC diajukan bertujuan untuk mengungkap kebenaran materil dalam proses penyidikan sampai proses persidangan.

"Jadi kita lakukan langkah kooperatif, salah satunya dengan kita tidak membuang-buang waktu menghadirkan saksi meringankan, itu bentuk kooperatifnya kita," tutupnya.

(mdk/fik)
ATAU
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Adik Prabowo Diusulkan Maju Jadi Cagub Sulut, Ini Kata Pengamat Politik

Adik Prabowo Diusulkan Maju Jadi Cagub Sulut, Ini Kata Pengamat Politik

Adik Prabowo Didorong Maju Jadi Cagub Sulut, Ini Kata Pengamat Politik

Baca Selengkapnya
Serahkan Bantuan Beras di Bantul, Jokowi: Setelah Juni Kalau APBN Cukup akan Dilanjutkan

Serahkan Bantuan Beras di Bantul, Jokowi: Setelah Juni Kalau APBN Cukup akan Dilanjutkan

Jokowi menjelaskan bahwa bantuan pangan berupa beras bisa dilanjutkan setelah bulan Juni jika anggaran negara mencukupi.

Baca Selengkapnya
Tambah Anggaran Bansos Pupuk, Jokowi Perintahkan Sri Mulyani Blokir Uang Belanja K/L hingga Rp50 Triliun

Tambah Anggaran Bansos Pupuk, Jokowi Perintahkan Sri Mulyani Blokir Uang Belanja K/L hingga Rp50 Triliun

Penambahan anggaran ini diperlukan seiring meningkatnya jumlah petani calon penerima pupuk subsidi.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Diperiksa KPK, Ini yang Bakal Didalami

Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Diperiksa KPK, Ini yang Bakal Didalami

KPK sempat mencari keberadaan Bupati Sidoarjo, Ahmad Muhdlor Ali, tapi tidak ditemukan. Sehingga yang dibawa hanya Kasubag Umum dan Kepegawaian BPPD.

Baca Selengkapnya
KPK Telusuri Potongan Dana Insentif ASN untuk Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali

KPK Telusuri Potongan Dana Insentif ASN untuk Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali

Ahmad Muhdlor Ali menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK.

Baca Selengkapnya
Jenderal Dudung Abdurachman: Saya Yakin Prabowo Menang Satu Putaran, Bakal Rangkul 01 dan 03

Jenderal Dudung Abdurachman: Saya Yakin Prabowo Menang Satu Putaran, Bakal Rangkul 01 dan 03

Jenderal Dudung Abdurachman meyakini Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka menang satu putaran.

Baca Selengkapnya
Terseret Skandal Pungli, Segini Harta Kepala Rutan KPK Achmad Fauzi

Terseret Skandal Pungli, Segini Harta Kepala Rutan KPK Achmad Fauzi

Skandal pungli di Rutan KPK itu diduga melibatkan 93 pegawai.

Baca Selengkapnya
PJLP Sudin Damkar Jaktim Kukuh Bantah Cabuli Anaknya Berusia 5 Tahun

PJLP Sudin Damkar Jaktim Kukuh Bantah Cabuli Anaknya Berusia 5 Tahun

Peristiwa itu dibongkar mantan istri SN yang juga ibunda korban

Baca Selengkapnya
Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali Bungkam Seusai Diperiksa KPK

Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali Bungkam Seusai Diperiksa KPK

Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali diperiksa penyidik KPK terkait dugaan pemotongan dan penerimaan dana insentif ASN di lingkungan BPPD Sidoarjo, Jumat (16/2).

Baca Selengkapnya