Abdul Muhjib, pria asal Kabupaten Subang, Jawa Barat, ditnagkap petugas Kepolisian Sektor Pangkalan, Karawang. Penangkapan dilakukan setelah dia menipu sejumlah warga di Desa Medal Sari, Kecamatan Tegal Waru, Kabupaten Karawang, karena mengaku sebagai Nabi dan menyebarkan ajaran dianggap sesat."Kami melihat gelagat di lapangan, karena warga di sana dibuat resah. Makanya Muhjid kita amankan," kata Kanit Reskrim Polsek Pangkalan, Ipda Rahmat Ginanjar, Jumat (5/8).Penangkapan terhadap Abdul Muhjib dilakukan pada Kamis (4/8) kemarin. Pada saat bersamaan, warga Desa Medal Sari merusak sejumlah bangunan digunakan sebagai tempat tinggal Abdul.Abdul diduga melakukan menyebarkan ajaran sesat kepada para pengikutnya. Yaitu dengan mewajibkan mereka mengucapkan Syahadat, 'Asyhadu al laa ilaaha illallaah, Wa Asyhadu anna Muhjib da Rasulullah.'Selain itu, Abdul Muhjib menjanjikan pengikutnya bisa masuk surga dengan membeli tiket seharga Rp 2 juta buat satu orang."Selain Abdul Muhjib, kita juga amankan 5 rekan pelaku," tambah Rahmat.Hanya saja, karena belum cukup bukti, polisi akhirnya mengembalikan Abdul Muhjib ke keluarganya di Subang."Untuk sementara status dia baru terlapor, tapi kemungkinan dia akan disangkakan pasal penistaan agama. Sedangkan untuk penipuannya kita masih kumpulkan bukti-bukti," tutup Rahmat.
Abdul ditangkap karena mengaku Nabi dan jual tiket ke surga
Abdul kini dikembalikan kepada keluarganya di Subang, Jawa Barat.
Rekomendasi