Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

6 Sandi koruptor untuk mengelabui KPK

6 Sandi koruptor untuk mengelabui KPK Dukungan kepada KPK. ©2012 Merdeka.com/dwi narwoko

Merdeka.com - Tidak mudah untuk menangkap seorang koruptor. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terpaksa harus memeras otak dan menggunakan berbagai cara untuk menjerat seorang koruptor.

Salah satu alat yang menjadi andalan KPK adalah menyadap. Cara ini cukup ampuh untuk mengungkap kasus korupsi. Dari sini, KPK bisa leluasa menyelidiki sebuah kasus. Apalagi hasil penyadapan pun bisa dijadikan alat bukti di persidangan.

Selain lewat penyadapan, KPK juga pernah mengungkap sebuah kasus korupsi lewat blackberry. Dari alat pintar itu, KPK bisa mengembangkan penyidikan. Contohnya kasus Angelina Sondakh.

Dalam perjalanannya menangani kasus, KPK kerap kali menemukan sandi-sandi atau kode tertentu yang digunakan oleh seorang koruptor dalam melakukan transaksi. Ada beberapa sandi untuk mengelabui KPK? Apa saja?

Pengajian

Berbagai cara dilakukan oleh seorang koruptor untuk mengelabui Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Agar tidak terendus aksinya, biasanya koruptor mempunyai sandi tertentu agar tidak tercium oleh KPK.Tetapi KPK tidak kehilangan akal. Saat melakukan penyadapan, KPK sudah mencurigai sandi-sandi tertentu yang digunakan oleh koruptor.Seperti modus bertemu di pengajian. Istilah pengajian yang selama ini dikenal adalah menghadiri acara keagamaan. Namun bagi seorang koruptor, bertemu di pengajian adalah di hotel untuk melakukan transaksi."Nanti ketemu di pengajian ya," kata Wakil Ketua KPK Busyro Muqoddas saat berceramah di depan ribuan umat Islam di Gedung Majelis Tafsir Al Quran Solo Jawa Tengah Minggu (21/10).Busyro mengetahui hal itu saat penyidik KPK melakukan penyadapan kepada koruptor yang tengah dibidik. Dari situ, KPK mengetahui percakapan antara koruptor dengan rekannya.Anehnya lagi, saat hendak bertemu dan menyanggupi akan melakukan pertemuan malah bilang Insya Allah. "Ini tentu penghinaan bagi umat Islam," kata Busyro.

Ketua Besar

Istilah ini sudah lama terdengar. Beberapa waktu lalu istilah ini ramai lagi saat staf pemasaran Grup Permai Mindo Rosalina Manulang menjadi saksi dalam persidangan kasus dugaan penerimaan suap kepengurusan anggaran proyek di Kementerian Pendidikan Nasional serta Kementerian Pemuda dan Olahraga dengan terdakwa Angelina Sondakh, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, dua pekan lalu.Rosa akhirnya buka mulut. Istilah Ketua Besar merujuk kepada nama Ucok. Nama Ucok itu rupanya hanya panggilan saja. Beberapa orang menyebut, Ketua Besar mengarah kepada Mantan Wakil Ketua Badan Anggaran (Banggar) Mirwan Amir.Soal tudingan ini, Mirwan pernah membantahnya. "Saya enggak kenal siapa itu (Ucok). Nama saya Mirwan Amir," kata Mirwan.

Apel Malang dan Apel Washington

Sandi Apel Malang dan Apel Washington ini muncul dalam transkrip blackberry messenger (BBM) antara Angelina Sondakh dengan Rosa. Rupanya, istilah Apel Malang adalah untuk menyebut rupiah, sedang Apel Washington untuk dolar Amerika."Tugas aku kalo diminta Ketua Besar harus menyediakan, soalnya apelnya beda rasanya, asli malang jadi ga ada duanya. Huahaaaa, jadi kalo boleh disediakan apel malang yang seger ya, kalo ketua besar kenyang kita khan enak." tulis Angie kepada Rosa.

Pelumas dan Semangka

Sandi atau kode ini masih digunakan oleh orang yang sama, yaitu Angie dengan Rosa. Lalu apa arti pelumas dan semangka?Saat menjadi saksi dalam kasus suap Wisma Atlet dengan terdakwa Muhammad Nazaruddin waktu itu, Rossa mengatakan, istilah pelumas artinya uang, sedangkan semangka mengarah kepada permintaan dana.Menurut Rosa, istilah itu sengaja diciptakan oleh Angie. "Istilah itu Angelina Sondakh yang bilang. Katanya biar tidak terlalu vulgar," tutur Rosa.

Kiai, ustaz dan pesantren

Untuk kata seperti Kiai, ustaz dan pesantren sebenarnya tidak patut digunakan dalam transaksi melakukan korupsi. Majalah Tempo pernah mengungkap istilah-istilah tersebut.Istilah itu muncul saat KPK melakukan penyidikan dalam kasus dugaan korupsi proyek pengadaan Alquran di Kementerian Agama. Dalam percakapan antara Fahd A. Rafiq, dan Dendy Prasetya, Fahd kerap menitip pesan kepada Dendy seperti, Itu jatah ustaz dan pesantren, jangan diutak-atik. Pada kesempatan lain, Fahd berpesan, Apakah kaveling untuk kiai sudah disediakan?Istilah kiai, ustaz, dan pesantren, diduga merupakan sandi bagi para penerima dana hasil proyek tersebut. Kiai merujuk pada para politikus di Senayan, ustaz untuk para pejabat di Kementerian Agama, sedangkan pesantren untuk partai politik.

Merah, biru dan kuning

Kalau istilah ini muncul dalam kasus suap alokasi Dana Penyesuaian Infrastruktur Daerah (DPID) dengan terdakwa Wa Ode Nurhayati. Warna seperti merah, biru, dan kuning, atau kode K atau P, P1, P2, P3, dan P4.Kode-kode tersebut ditulis untuk membedakan penerima jatah DPID untuk para pimpinan banggar DPR. Hal tersebut diketahui dari penyitaan laptop milik staf badan anggaran, Nando, saat KPK menggeledah ruang kerjanya di DPR.Dalam persidangan beberapa waktu lalu, Tamsil Linrung yang bersaksi untuk Wa Ode, mengakui adanya penggunaan kode tertentu di Banggar. Saat itu, Tamsil mengungkap bahwa kode-kode tersebut diurus oleh Nando selaku staf Banggar di DPR."Ada kode-kode untuk memudahkan bahwa ini (usulan penerima alokasi DPID) dari fraksi ini, ini (usulan) dari komisi ini," ujarnya.

(mdk/has)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
KPK Bahas Peluang Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali Jadi Tersangka Pemotongan Dana ASN
KPK Bahas Peluang Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali Jadi Tersangka Pemotongan Dana ASN

Ketika penyidik merasa telah terpenuhi alat bukti, maka tentu kedua penyelenggara negara itu akan ditetapkan sebagai tersangka.

Baca Selengkapnya
KPK Tetapkan Dirut PTPN XI dan Dua Orang Jadi Tersangka Korupsi Jual Beli Lahan
KPK Tetapkan Dirut PTPN XI dan Dua Orang Jadi Tersangka Korupsi Jual Beli Lahan

Dalam kasus tersebut ketiga tersangka telah melakukan tindak korupsi senilai Rp30,2 miliar.

Baca Selengkapnya
KPK Tetapkan Kepala BPPD Sidoarjo Jadi Tersangka Korupsi Pemotongan Insentif Pegawai
KPK Tetapkan Kepala BPPD Sidoarjo Jadi Tersangka Korupsi Pemotongan Insentif Pegawai

AS ditahan 20 hari pertama terhitung tanggal 23 Februari 2024 sampai dengan 13 Maret 2024 di Rutan KPK.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Dipanggil Terkait Kasus Korupsi Eks Mentan SYL, Kepala Bapanas Arief Prasetyo Tak Penuhi Panggilan KPK
Dipanggil Terkait Kasus Korupsi Eks Mentan SYL, Kepala Bapanas Arief Prasetyo Tak Penuhi Panggilan KPK

Arief Prasetyo meminta penjadwalan ulang. Ali menjamin, KPK akan menginformasikan jadwal pemeriksaan berikutnya.

Baca Selengkapnya
Ditetapkan KPK sebagai Tersangka Korupsi, Begini Reaksi Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali
Ditetapkan KPK sebagai Tersangka Korupsi, Begini Reaksi Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali

Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali atau Gus Muhdlor menyatakan menghormati langkah (KPK menetapkan dirinya sebagai tersangka korupsi.

Baca Selengkapnya
Cerita KPK Temukan Penerbitan WTP di Kementerian Ada Unsur Korupsi
Cerita KPK Temukan Penerbitan WTP di Kementerian Ada Unsur Korupsi

Padahal BPK memiliki tugas peran yang penting untuk mengawasi aliran uang negara mulai dari hulu sampai ke hilirnya.

Baca Selengkapnya
Kronologi KPK Tetapkan Dirut Taspen Nonaktif Jadi Tersangka Korupsi Berkedok Investasi Bodong
Kronologi KPK Tetapkan Dirut Taspen Nonaktif Jadi Tersangka Korupsi Berkedok Investasi Bodong

Uang yang dikorupsi eks Dirut Taspen berkaitan dengan asuransi dana pensiun pegawai negeri

Baca Selengkapnya
KKP Bakal Tertibkan Bagan Tancap di Perairan Dadap Agar Tak Ganggu Ekosistem Laut
KKP Bakal Tertibkan Bagan Tancap di Perairan Dadap Agar Tak Ganggu Ekosistem Laut

Bagan tancap adalah alat tangkap menetap sehingga mengganggu alur pelayaran

Baca Selengkapnya
KPK Soroti Beras SPHP Ditempel Stiker Prabowo-Gibran
KPK Soroti Beras SPHP Ditempel Stiker Prabowo-Gibran

KPK mewanti-wanti ada clonflict of interest (COI) dalam penyaluran bansos tersebut.

Baca Selengkapnya