Satuan Reserse Narkoba Polres Lahat, Sumatera Selatan, menggerebek rumah pengedar dan pemakai sabu. Lima pelaku diringkus, satu diantaranya masih berstatus pelajar.
Polisi menangkap IK (44), warga Desa Kebur, Kecamatan Merapi, Lahat, dengan barang bukti dua paket sabu dan lastik klip sisa diisap. Lalu ada pula IF (31), warga Kelurahan Bandar Jaya, Lahat. Pelaku lain DD (26), warga Pagar Negara, dengan barang bukti satu paket sabu ukuran sedang.
Kapolres Lahat AKBP Rantau Isnur Eka mengungkapkan, ketiga pelaku merupakan pengedar narkoba yang telah lama beroperasi di sekitar kampungnya. Namun dari hasil pemeriksaan, ketiganya bukan berasal dari satu jaringan sehingga diperlukan penyelidikan lebih lanjut untuk pengembangan.
"Ketiga tersangka kita gerebek di rumah masing-masing. Diduga pengedar karena diamankan sabu dengan jumlah cukup banyak," ungkap Rantau, Kamis (23/2).
Dari hasil pengembangan, polisi melakukan penggerebekan di Desa Muara Maung, Kecamatan Merapi. Polisi menangkap dua pelaku. Keduanya dilaporkan tengah berpesta sabu di rumahnya. Kedua tersangka adalah berinisial JS (42) dan seorang pelajar inisial JL (16). Saat digeledah, tidak ditemukan barang bukti. Namun hasil tes urinenya dinyatakan positif mengandung metametamin.
"Dugaannya, kedua tersangka baru saja pesta narkoba di rumah sebelum kita gerebek. Barang buktinya tidak ditemukan lagi," ujarnya.
Masing-masing tersangka dijerat pasal berbeda. Tersangka yang berstatus sebagai pengedar akan dikenakan Pasal 114 ayat 2 junto Pasal 112 ayat 2 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika. Sedangkan pemakai akan diajukan ke Badan Narkotika Nasional (BNN) untuk rehabilitasi.
"Kita masih buru terduga pemasok atau bandar narkoba di Lahat. Ini dari pendalaman keterangan para tersangka," ucapnya.