4 Narapidana Jadi Tersangka Kerusuhan Rutan Kabanjahe

Keempatnya dikenakan Pasal 170 KUHPidana. Mereka disangka melakukan kekerasan terhadap orang dan barang. Dia menjelaskan bahwa kerusuhan di Lapas itu dipicu keempat narapidana yang tidak diterima dihukum disiplin.

Yan Muhardiansyah
Oleh Yan Muhardiansyah - Reporter
4 Narapidana Jadi Tersangka Kerusuhan Rutan Kabanjahe
Napi dan Tahanan di Rutan Kabanjahe. ©2020 Merdeka.com/Yan Muhardiansyah

Kerusuhan di Rutan Kelas IIB Kabanjahe, Karo, Sumut, Rabu (12/2), diduga dipicu empat narapidana. Mereka telah ditetapkan sebagai tersangka.

"Sampai hari ini yang kami tetapkan sebagai aktor intelektualnya adalah empat orang dari tahanan narkotika yang memulai memicu melakukan perlawanan terhadap petugas sipir dan mencoba membakar lapas," kata Kapolda Sumut Irjen Pol Martuani Sormin, Kamis (13/2).

Keempatnya dikenakan Pasal 170 KUHPidana. Mereka disangka melakukan kekerasan terhadap orang dan barang. Dia menjelaskan bahwa kerusuhan di Lapas itu dipicu keempat narapidana yang tidak diterima dihukum disiplin.

"Ada 4 tahanan narkotika diberi sanksi oleh sipir tidak mau, menimbulkan perlawanan dari napi narkotika yang lain, sehingga terjadi kerusuhan dan pembakaran lapas," jelasnya.

Martuani mengatakan, situasi di Rutan Kelas IIB Kabanjahe sudah kondusif. Sebanyak 410 napi dan tahanan berhasil diamankan dan dievakuasi. 192 di antaranya tinggal di Tanah Karo karena dia masih proses persidangan. Sementara 191 sudah dipindahkan ke Hinai, Binjai, Medan dan Sidikalang.

"Hari ini saya tadi sudah lapor sama bapak gubernur semua sudah kondusif," sebut Martuani.

Seperti diberitakan, kerusuhan disusul kebakaran terjadi di Rutan Kelas IIB Kabanjahe, Jalan Bhayangkara, Kabanjahe, Karo, Sumut, Selasa (12/2). Tidak ada korban jiwa maupun warga binaan yang melarikan diri dalam peristiwa ini.

Rekomendasi