3 Warga Bangladesh Jadi Tersangka Penyelundupan Pengungsi Rohingya ke Aceh, Begini Modusnya
Dari hasil pemeriksaan awal, etnis Rohingya tersebut masuk ke wilayah Indonesia tanpa izin resmi.
Dari hasil pemeriksaan awal, etnis Rohingya tersebut masuk ke wilayah Indonesia tanpa izin resmi.
Polres Langsa, Aceh menetapkan tiga warga Bangladesh sebagai tersangka dalam kasus penyelundupan pengungsi Rohingya ke Aceh.
Ketiga tersangka itu yakni; MH (49) sebagai kapten kapal, warga Cox's Bazar Bangladesh, MS (27) ABK kapal warga Tex Naf Bangladesh dan AT (46), juru masak warga Layda Regster Camp Block C Bangladesh.
Kapolres Langsa AKBP Andy Rahmansyah, menjelaskan kasus penyelundupan manusia ini terungkap berawal saat masuknya 137 warga etnis Rohingya dengan menumpangi satu unit kapal, pada Kamis, 1 Februari 2024 sekira pukul 01.00 WIB, ke wilayah perairan Indonesia tepatnya di pesisir pantai Gampong Kuala Parek, Kecamatan Sungai Raya, Aceh Timur.
Dari hasil pemeriksaan awal, etnis Rohingya tersebut masuk ke wilayah Indonesia tanpa izin resmi. Mereka, berangkat dari Bangladesh menuju ke Indonesia pada Desember 2023.
Setelah membayar tiket tersebut para penumpang akan dikumpulkan di pinggir pantai Tex Naf.
merdeka.com
Dia menambahkan di kapal besar telah menunggu tersangka MH yang bertugas sebagai nakhoda atau kapten kapal. MH ini sebelumnya diminta oleh agen inisial AS untuk membawa para penumpang tersebut ke Indonesia.
merdeka.com
Sementara untuk semua kebutuhan di perjalanan sudah disediakan oleh AS, mulai dari kapal, minyak, hingga makanan.
Sedangkan tersangka MS bertugas sebagai teknisi mesin. Dia diupah sebesar Rp50.000 Taka Bangladesh atau sekitar Rp7 juta.
"Untuk tersangka AT bertugas sebagai juru masak di kapal. Dia juga diupah sebesar Rp50.000 Taka Bangladesh atau sekitar Rp7 juta," tambah AKBP Andy Rahmansyah.
Ketiganya dikenakan Pasal 120 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian Jo Pasal 55 KUHPidana, dengan ancaman pidana paling singkat lima tahun dan paling lama 15 tahun penjara.
Tiga orang etnis Rohingya ditetapkan sebagai tersangka penyelundupan manusia karena membawa puluhan pengungsi Rohingya dan WN Bangladesh berlabuh di Aceh Timur.
Baca SelengkapnyaPolisi menetapkan dua tersangka baru dalam kasus dugaan penyelundupan manusia etnis Rohingya ke Aceh. Dua tersangka itu berinisial MAH (22) dan HB (53).
Baca SelengkapnyaSebanyak sebelas pengungsi Rohingya diperiksa penyidik Polresta Banda Aceh.
Baca SelengkapnyaPengungsi yang berlabuh di Gampong Seunebok Baroh, Kecamatan Darul Aman, Aceh Timur, pada Kamis (14/12) dini hari, ternyata tidak semuanya etnis Rohingya.
Baca SelengkapnyaPolisi menjelaskan aksi warga itu karena masyarakat menolak desa mereka ditempatkan etnis Rohingya.
Baca SelengkapnyaPolresta Banda Aceh menetapkan seorang pengungsi etnis Rohingya, Muhammad Amin (35) sebagai tersangka penyelundupan manusia.
Baca SelengkapnyaDia menjelaskan letak geografis Provinsi Aceh dimana di sebelah barat berbatasan langsung dengan Samudera Hindia.
Baca SelengkapnyaMereka berangkat dari Bangladesh dan tiba di Pekanbaru Rabu (13/12) malam.
Baca SelengkapnyaHingga saat ini ratusan pengungsi Rohingya masih berada di pesisir Kuala Parek.
Baca Selengkapnya