Pengungsi Rohingya Jadi Tersangka Penyelundupan Manusia ke Aceh
Polresta Banda Aceh menetapkan seorang pengungsi etnis Rohingya, Muhammad Amin (35) sebagai tersangka penyelundupan manusia.
Polresta Banda Aceh menetapkan seorang pengungsi etnis Rohingya, Muhammad Amin (35) sebagai tersangka penyelundupan manusia.
Muhammad Amin merupakan salah seorang dari 137 pengungsi Rohingya yang berlabuh di Dusun Blang Ulam, Gampong Lamreh, Kecamatan Masjid Raya, Aceh Besar, pada Minggu (10/12) lalu. Para pengungsi itu kini ditempatkan sementara di gedung Balai Meuseuraya Aceh, Banda Aceh.
Kapolresta Banda Aceh Kombes Fahmi Irwan Ramli mengatakan, Muhammad Amin ditetapkan sebagai tersangka pada Jumat (15/12). "Tersangka ini bertugas mengajak dan mengoordinir warga etnis Rohingya untuk pergi meninggalkan camp Cox's Bazar (Bangladesh) menuju Indonesia dengan syarat harus membayar sejumlah uang," kata Fahmi, Senin (18/12).
Tiap pengungsi dipatok uang sebesar 100 ribu sampai 120 ribu Taka atau sekitar Rp14 juta sampai Rp16 juta.
Dari aksinya itu, Muhammad Amin memperoleh keuntungan, yakni bisa membawa istri dan dua anaknya naik kapal secara gratis ke Indonesia.
Selain mengajak dan mengoordinir pengungsi, Muhammad Amin juga bertindak sebagai kapten kapal.
Fahmi menceritakan, setiba di perairan Dusun Blang Ulam, Gampong Lamreh, Aceh Besar, Muhammad Amin dan satu pengungsi inisial AH langsung memisahkan diri dari pengungsi lain.
Warga kemudian mengamankan mereka dan diserahkan ke pihak kepolisian. Setelah memeriksa beberapa saksi dari pengungsi, polisi akhirnya menetapkan Muhammad Amin sebagai tersangka. Sementara keterlibatan AH masih didalami.
"AH ini masih kita minta keterangan lebih lanjut. Dia belum kita tetapkan tersangka," ujarnya.
Polisi masih mengembangkan kasus penyelundupan pengungsi Rohingya tersebut dan tidak menutup kemungkinan bakal ada tersangka baru.
Fahmi pun mengakui polisi juga telah mengantongi adanya keterlibatan Warga Negara Indonesia (WNI) yang membantu para pengungsi ini berlabuh di Aceh. "Terkait ini pun juga masih kita dalami," jelasnya.
"Mereka punya tujuan untuk mencari pekerjaan di negara tujuan," kata Kapolresta Banda Aceh Kombes Fahmi
Baca SelengkapnyaPolisi menetapkan dua tersangka baru dalam kasus dugaan penyelundupan manusia etnis Rohingya ke Aceh. Dua tersangka itu berinisial MAH (22) dan HB (53).
Baca SelengkapnyaKetiga pengungsi Rohingya yang lari tersebut adalah laki-laki, Sana Ullah (22), Shobir Hossain (19) dan Azim Ultah (19).
Baca SelengkapnyaSebanyak sebelas pengungsi Rohingya diperiksa penyidik Polresta Banda Aceh.
Baca SelengkapnyaBelasan pengungsi tersebut kabur dengan cara merusak pagar jaring besi.
Baca SelengkapnyaBadan SAR Nasional Banda Aceh kembali menemukan enam mayat diduga pengungsi Rohingya mengapung di perairan laut Kecamatan Indra Jaya, Aceh Jaya, Senin (25/3).
Baca SelengkapnyaWarga menilai pengungsi Rohingya memanfaatkan kebaikan orang Aceh.
Baca SelengkapnyaPengungsi yang berlabuh di Gampong Seunebok Baroh, Kecamatan Darul Aman, Aceh Timur, pada Kamis (14/12) dini hari, ternyata tidak semuanya etnis Rohingya.
Baca SelengkapnyaPolisi menjelaskan aksi warga itu karena masyarakat menolak desa mereka ditempatkan etnis Rohingya.
Baca Selengkapnya