3 Orang Jadi Tersangka Bentrokan Antarormas di Bekasi, Ini Perannya
Anggota ormas yang menjadi tersangka yakni: NA, AC dan FR. Masing-masing memiliki peran saat bentrokan Rabu (20/9) .
"Tersangka AC nginjek (korban), kalau NA itu dia pukul pakai bambu dan nginjek juga, kalo FR mukul nendang nginjek sama (lempar) batu ke korban," kata Kasie Humas Polres Metro Bekasi Kota Kompol Erna Ruswing Andari, Jumat (20/9).
Berdasarkan pengakuan tersangka, bentrokan yang menyebabkan anggota ormas berinisial A (30) tewas ini berawal ketika korban melintas di lokasi kejadian menggunakan sepeda motor.
Korban tiba-tiba terjatuh dari sepeda motornya dan langsung diserang oleh tersangka. Korban dipukul menggunakan bambu dan batu hingga tak berdaya.
"Enggak, korban gak dijatuhin, karena mungkin temennya (tersangka) yang lain kali (yang jatuhin korban). Karena (korban) sudah jatuh saat itu, kita masih cari tahu siapa yang kira-kira (menjatuhkan korban)," ucap Erna.
Ketiga tersangka kini mendekam di sel tahanan Polres Metro Bekasi Kota.
Mereka dijerat dengan Pasal 170 KUHPidana karena melakukan penganiayaan yang menyebabkan orang meninggal dunia. "Ancaman maksimal 12 tahun kurungan penjara," katanya.
Sementara 36 orang lainnya yang sempat diamankan sudah dibebaskan, karena mereka tidak terbukti melakukan penganiayaan. Namun, mereka wajib lapor.
Diberitakan sebelumnya, kelompok organisasi masyarakat (ormas) saling serang di Kecamatan Setu, Kabupaten Bekasi. Dari peristiwa itu, dikabarkan ada beberapa orang yang menjadi korban.
berita untuk kamu.
Bentrokan antarormas ini terjadi pada Rabu (20/9) petang hingga malam hari. Pemicunya ialah penarikan unit kendaraan oleh debt collector. Peristiwa saling serang antarkelompok ini pun meluas hingga ke wilayah Mustikajaya, Kota Bekasi.
Satu orang pria berinisial A (30) tewas. Jasad korban dibawa ke RSUD Kota Bekasi untuk dilakukan autopsi.
"(Identitas korban tewas) atas nama A kelahiran 93, korban saat ini di RSUD dilakukan autopsi untuk proses investigasi selanjutnya," kata Kapolres Metro Bekasi Kota Kombes Dani Hamdani, Kamis (21/9).
- Enriko
Bentrokan antarkelompok ormas ini awalnya terjadi di Kecamatan Setu, Kabupaten Bekasi pada Rabu (20/9) petang.
Baca SelengkapnyaJumlah korban meninggal dunia akibat cuaca ekstrem tersebut terus bertambah menjadi 26 orang.
Baca SelengkapnyaPihaknya telah memeriksa 45 orang saksi anggota brimob dibantu penyidik Bareskrim Mabes Polri dan menetapkan ATW jadi tersangka atas kasus penembakan tersebut.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Untuk tersangka AA ditahan di Rutan Kelas IA Makassar sementara lima tersangka lainnya di Lapas Kelas 1A Makassar.
Baca SelengkapnyaSebelumnya, tujuh orang ditetapkan dan ditahan jadi tersangka buntut bentrok di Bitung, Sulawesi Sulut.
Baca SelengkapnyaMotif melakukan kekerasan alasannya karena untuk menghukum korban. Namun dijelaskan apa kesalahan korban hingga dianiaya begitu sadis.
Baca SelengkapnyaSebelumnya 43 orang diamankan dan lima orang dinyatakan positif menggunakan narkoba.
Baca SelengkapnyaOrang tua pelaku mengantarkan korban ke rumah dan masih dalam kondisi tidak sadarkan diri.
Baca SelengkapnyaKekayaan Prajogo Pangestu naik sekitar Rp162 juta per detik.
Baca Selengkapnya