Sebanyak 19 orang penumpang (sebelumnya disebut 18) pesawat dari Hong Kong dengan tujuan akhir Bandara Internasional Juanda Surabaya yang mengangkut seorang bergejala Corona dengan status Pasien Dalam Pengawasan (PDP) akhirnya dikarantina di Rumah Sakit Jiwa (RSJ) Menur. Mereka pun harus menjalani masa karantina selama 14 hari ke depan.
Karantina terhadap ke 19 orang penumpang yang dianggap pernah berinteraksi dengan penumpang PDP ini, dibenarkan oleh Kepala Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) Klas 1 Surabaya, Muhammad Budi Hidayat.
Ia mengatakan sesuai dengan protokol kesehatan, ke 19 penumpang tersebut harus menjalani masa karantina selama 14 hari. "Kan begitu, dikarantina selama 14 hari," tukasnya, Rabu (18/3).
Dikonfirmasi soal tempat karantina, ia menyebut ke 19 orang itu dikarantina di Rumah Sakit Jiwa Menur. Rumah sakit tersebut, merupakan salah satu rumah sakit yang disediakan oleh Pemprov Jatim untuk pengkarantinaan.
"Yang 19 langsung ke Menur karena memang itu difasilitasi oleh pemprov. Yang PDP ke RS dr Soetomo," paparnya.
Sementara itu, soal sisa penumpang lainnya yang berjumlah 55 orang, dipulangkan dan melakukan isolasi secara mandiri. Hal itu berlaku sama dengan kru pesawat yang juga sempat mendapatkan pemeriksaan awal.
"55 penumpang dan kru pesawat melakukan observasi secara mandiri," ujarnya.
Sementara itu, dia juga menyebut jika usai dilakukan penyemprotan disinfektan, pesawat pengangkut pasien berstatus PDP tersebut langsung kembali ke Hongkong pada Selasa (18/3) malam itu juga.
"Pesawatnya usai disemprot disinfektan langsung kembali," pungkasnya.