14 Mobil Mewah Disita Polisi, 5 Teridentifikasi dan 9 Unit Diduga Hindari Pajak

Luki mengatakan masih ada sembilan mobil mewah lagi yang masih dalam proses penyelidikan. Karena, lanjut dia, sembilan unit itu hanya memiliki form A dan Form B saja.

Erwin Yohanes
Oleh Erwin Yohanes - Reporter
14 Mobil Mewah Disita Polisi, 5 Teridentifikasi dan 9 Unit Diduga Hindari Pajak
mobil mewah disita polda jatim. ©2019 Merdeka.com/

Polda Jawa Timur menyita 14 mobil mewah yang belum bayar pajak. Lima mobil mewah itu sudah teridentifikasi, empat sudah diambil pemiliknya dan satu belum diambil pemiliknya.

"Dari 14 ini sudah 5 teridentifikasi, 4 sudah diambil pemiliknya, satu lagi ini (Belum diambil pemilik) sudah menunjukkan memiliki dokumen-dokumen yang lengkap baik itu dari Form A sampai dengan PIB (Pemberitahuan Impor Barang) nya dan faktur semuanya," ujar Kapolda Jatim Irjen Pol Luki Hermawan, Kamis (19/12).

Luki mengatakan masih ada sembilan mobil mewah lagi yang masih dalam proses penyelidikan. Karena, lanjut dia, sembilan unit itu hanya memiliki form A dan Form B saja.

Untuk diketahui, Form A adalah surat keterangan mengenai pemasukan kendaraan bermotor import yang sudah melunasi bea masuk dan pajak. Pada mobil CBU, Form A wajib ada karena surat ini adalah bukti legal dasar dikeluarkannya STNK dan BPKB.

Sedangkan Form B adalah, surat mobil untuk kendaraan kedutaan yang notabene bebas pajak dan bea masuk karena mobil masuk melalui jalur diplomatik.

"Sisa 9 yang ada sekarang ini telah kami lakukan rapat dengan bea cukai dengan pajak, lalu lintas dan dari krimsus sudah diidentifikasi. Dari 9 ini ada 7 yang menggunakan Form A dan 2 menggunakan Form B," tambahnya.

Terkait dengan hal itu, Kapolda menyatakan bekerja sama dengan bea cukai untuk melakukan pengecekan data nomor mesin dan nomor rangka kendaraan. Ia ingin memastikan, jika Form A yang dimiliki oleh para pemilik kendaraan itu asli atau palsu.

"Kami sudah sepakat dengan bea cukai untuk data nomor mesin nomor rangka ini untuk dicek Form A nya ini apakah betul-betul ini sesuai dengan spek kendaraan atau tidak. Karena, informasinya sekarang ini banyak beredar Form A palsu," tandasnya.

Terkait dengan 2 kendaraan dengan Form B, Kapolda menyebut akan melakukan penyelidikan lebih dalam. Dua kendaraan yang memiliki Form B itu adalah berjenis Ferari. Dua unit kendaraan ini diketahui menggunakan Form B dari Algeria (Afrika Utara) dan Kamboja.

"Dua unit ini menggunakan Form B asal dari Algeria dan Kamboja. Yang ini sudah jelas fatal tidak boleh di dalam Form itu sudah dijelaskan, tidak boleh dipindahtangankan dan ini ada di orang lain. Ini akan kami proses lanjut, kita akan koordinasi dengan pihak konsulat siapa pemilik asal usul awal kendaraan ini. Karena dalam Form B sudah jelas tidak boleh dipindahtangankan," jelasnya.

Terkait dengan hal itu, Kapolda menyebut ada potensi kerugian negaranya, dari pemasukan pajak. Hal ini dikarenakan, ada indikasi upaya penghindaran pajak.

"Nah yang jelas, potensi kerugiannya termasuk pemasukan pajak cukup besar. ada indikasi tax avoidance atau penghindaran pajak, dari dealer (importir) dengan pembeli. ini cukup besar pajaknya," ungkapnya.

"Yang jelas kasus ini, 9 kendaraan akan kami dalami lebih lanjut. 7 Form A akan kami dalami bekerja sama dengan Bea Cukai. Bea Cukai akan mengecek asal usulnya dari mana, dari Jatim, apakah dari Priok, dari darat atau gimana. Untuk yang 2 (Form B) ini sudah mengerucut. Ya sudah tahu pemiliknya. (Soal dugaan pemanfaatan kedutaan) nanti kita selidiki," ungkapnya.

Sebelumnya, polisi menyita 14 kendaraan sport mewah dari berbagai macam jenis merek. Diantaranya, 5 Ferari, 3 McLaren, 2 Porsche, 1 Aston Martin, 1 Nissan GTR, 1 Mini Cooper dan 1 Lamborghini.

Kendaraan itu disita polisi dari jalanan hingga door to door. Namun, 1 kendaraan telah diambil pemiliknya, lantaran sudah mengantongi surat-surat kendaraan secara lengkap. Mobil-mobil mewah berbagai merek dan tipe itu, dikumpulkan polisi sejak Jumat (13/12) lalu.

Rekomendasi