Polisi menetapkan 12 santri di Pondok Pesantren Darul Ulum di Dusun Rejoso, Kecamatan Peterongan, Jombang, Jawa Timur sebagai tersangka. Mereka terbukti telah menganiaya Abdullah Muzaka Yahya (15), asal Kencong, Jember, hingga tewas. Hal ini dibenarkan Kabid Humas Polda Jawa Timur, Kombes Pol R Prabowo Argo Yuwono, Selasa (1/3). "Masih kita tindaklanjuti. Kita juga masih melakukan pendalaman. Semuanya sudah ditetapkan sebagai tersangka," kata Argo di Mapolda Jawa Timur.Para santri kini ditetapkan sebagai tersangka itu, kata Argo, disangkakan Pasal 80 ayat (3) Undang-Undang Perlindungan Anak Nomor 35/2014, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.Selain menetapkan ke-12 santri sebagai tersangka, polisi juga mengamankan beberapa barang bukti seperti ikat pinggang dikalungkan di leher korban, dan barbel digunakan menindih tubuh korban."Kita akan kawal terus. Yang pasti, Polda Jatim akan memback up Polres Jombang secara penuh untuk menuntaskan kasus ini," ujar Argo.Korban sudah tiga tahun belajar di pondok pesantren itu meregang nyawa setelah dikeroyok belasan santri di asrama. Korban dianiaya di dua lokasi, pertama di salah satu asrama santri. Di tempat ini, korban dikeroyok enam orang pada Sabtu (27/2), sekitar pukul 19.30 WIB.Setelah insiden itu, korban kembali ke asramanya. Sayang, di sana korban sudah ditunggu para tersangka yang lain. Dia kembali dianiaya hingga roboh dan bersimbah darah. Dalam pengeroyokan itu, korban juga mengalami kejang-kejang dan mulut berbusa. Lalu korban dilarikan ke rumah sakit. Sayang, nyawa korban tak tertolong. Pada Minggu (28/2) malam, dia meninggal. Orangtua korban yang mengetahui ada kejanggalan terkait kematian anaknya melapor ke Polres Jember, dan ditindaklanjuti oleh Polres Jombang. Hasilnya, ke-12 tersangka kini sudah ditetapkan sebagai tersangka.
12 pengeroyok santri di Jombang ditetapkan sebagai tersangka
Mereka terancam dibui selama 15 tahun.
Advertisement
Rekomendasi