Rangkaian Road Safety Jurus Jitu Turunkan Kecelakaan Lalu Lintas
Merdeka.com - Banyak cara untuk mewujudkan zero accident, meski banyak rangkaian yang harus dilakukan. Pastinya, ini sangat berdekatan dengan road safety, yang mana banyak aturan hukum yang menjadi dasar untuk bisa menurunkan angka kecelakaan.
Sayangnya, seringkali hukum dipahami sebagai kewenangan, ancaman, boleh atau tidak boleh. Padahal hukum adalah simbol peradaban yang merupakan produk politik sebagai kesepakatan bersama untuk menata keteraturan sosial.
Seperti diketahui, road safety merupakan gerakan moral terhadap kepekaan kepedulian dan tanggung jawab kemanusiaan. Agar mampu bertahan hidup produktif dan tidak menjadi korban sia-sia di jalan raya.
"Berlalu lintas merupakan gerak pindah dari suatu tempat ke tempat lain. Standar dalam pergerakan tersebut adalah ada standar ideal waktu tempuh dengan jarak tempuh. Tentu ada standar kecepatannya. Standar kecepatan minimal dan maksimal ini yang perlu dikelola," ujar Dirkamsel Korlantas Polri Brigjen Pol Chrysnanda DL dalama keterangan resminya, kemarin.
Menurutnya, cara mengelolanya memerlukan model yang diatur dalam road safety managemet yang mencakup: manajemen kebutuhan, manajemen kapasitas, manajemen prioritas, manajemen kecepatan, dan manajemen kontijensi. Proses mengelola lalu lintas di atur dalam safer road safer, vehicle safer road users, dan post crash care.
Inti dari manajemen tersebut adalah terwujud dan terpeliharanya lalu lintas yang aman, selamat, tertib, dan lancar.
Kemudian, meningkatnya kualitas keselamatan dan menurunnya tingkat fatalitas korban kecelakaan. Serta terbangunnya budaya tertib berlalu lintas dan terwujudnya pelayanan prima di bidang lalu lintas dan angkutan jalan (LLAJ).
Peraturan Bukanlah Beban
Dalam implementasi di lapangan, ada pajak, asuransi, sistem uji SIM, penegakan hukum dan sebagainya. Semua itu merupakan bagian pendukung tercapainya tujuan road safety, termasuk sistem-sistem perpanjanganya sistem uji dan berbagai kontrol lainnya.
Sayangnya, saat proses road safety dianggap beban yang memperberat kehidupan masyarakat, maka pendekatan road safety bisa saja dijadikan momentum memperoleh simpatik. Mulailah dijadikan ajang jualan dan janji janji politik.
Bahkan muncul wacana SIM seumur hidup. Banyak yang mengaggap hal ini sangat tidak mendasar dan hanya mencari sensasi demi keuntungan semata. Bukan tanpa alasan, sesuai dengan peraturan Polri, masa berlaku SIM adalah 5 tahun. Jika tidak diperpanjang dalam 1 hari setelahnya, maka pemegang SIM wajib melakukan seluruh tes dari awal lagi.
Dengan cara ini, pengendara yang berada di jalan akan tetap dalam kontrol pemerintah dengan melakukan perpanjangan SIM per 5 tahun.
Pengujian keterampilan dan pengetahuan mengenai lalu lintas adalah hal mutlak yang dimiliki oleh seluruh pengendara, baik mobil maupun sepeda motor.
Selain itu, menurut Chrysnanda, pajak dan asuransi merupakan investasi road safety termasuk denda tilang. Cara pandang road safety sebagai beban sehingga harus dihapuskan ini, sama saja membiarkan orang menjadi pembunuh dan dibunuh di jalan raya.
"Sama juga tidak peduli terhadap produktifitas masyarakat. Sama saja humanisme ditukar kursi jabatan kekuasaan kewenangan. Tatkala road safety jadi permainan politik termasuk undang-undangnya, sama saja peradaban diruntuhkan kepentingan. Kemanusiaan dijadikan ranah pasar dari jual-beli pasal kewenangan sampai janji simpati meraup kursi," ujarnya.
Mana kala kemanusiaan dalam berbagai proses road safety diabaikan, lagi-lagi produktivitas dirontokkan karena lalu lintas merupakan urat nadi kehidupan. Dan tatkala modernitas juga diabaikan, maka road safety akan dianggap seksi dan menjadi ajang perebutan kewenangan dan kekuasaan yang tiada ujung," pungkasnya. (mdk/sya)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya