Pria Ini Pakai Modus Sewa Mobil dan Gadaikan 11 Kendaraan Korban, Begini Kronologinya

Pria di Madiun ini pura-pura menyewa mobil, tapi justru membawa kabur belasan kendaraan milik korban. Kendaraan-kendaraan itu digadaikan untuk memenuhi kebutuhan pribadinya.

Rizka Nur Laily M
Oleh Rizka Nur Laily M - Reporter
Pria Ini Pakai Modus Sewa Mobil dan Gadaikan 11 Kendaraan Korban, Begini Kronologinya
Rental mobil. ©istimewa

Jajaran Kepolisian Resor (Polres) Madiun, Jawa Timur menangkap seorang pelaku penggelapan kendaraan bermotor yang membawa kabur 11 mobil milik korban. Mobil-mobil itu digadaikan pelaku untuk keuntungan pribadinya, seperti dikutip dari Antara (30/9).

Modus pelaku untuk melancarkan aksinya terbilang unik dan tak biasa. Pelaku datang kepada calon korbannya sebagai pengguna jasa yang hendak menyewa kendaraan bermotor. Namun, siapa sangka pelaku justru membawa kabur kendaraan-kendaraan tersebut.

Modus Pelaku

Menurut keterangan Kapolres Madiun AKBP Bagoes Wibisono, tersangka berinisial ASD alias Ino, warga Desa Gunungsari, Kecamatan Madiun, Kabupaten Madiun.

"Modusnya, tersangka menyewa kendaraan dari perseorangan, kemudian digadaikan sebagai kendaraan milik pribadi," terang Bagoes di Madiun, Selasa (30/9).

Aksi tersangka terbongkar setelah polisi menerima laporan dari seorang korban. Pada 24 September lalu, korban bernama Krisna, warga Desa Kaibon, Kecamatan Geger, Kabupaten Madiun melaporkan kasus yang menimpanya kepada kepolisian setempat.

Korban mengaku kehilangan satu mobil Toyota Avanza warna hitam bernomor polisi AE-1462-FL. Mobil tersebut disewa tersangka sejak 7 September dan hingga korban melapor belum juga dikembalikan.

Beraksi Sejak 6 Bulan Terakhir

Mendapati laporan tersebut, polisi langsung melakukan pengejaran. Sehari sesudah menerima laporan, polisi berhasil menangkap Ino serta mendapati barang bukti mobil milik korban digadaikan di wilayah Bojonegoro.

Dari hasil pengembangan pemeriksaan, diketahui tersangka telah melakukan tindak pidana serupa sebanyak 11 kali. Selain membawa kabur mobil, ia juga menggelapkan motor.

"Dari hasil keterangan pihak Satreskrim Polres Madiun, saat ini polisi berhasil mengamankan barang bukti sebanyak tujuh unit mobil dan satu unit sepeda motor hasil kejahatan tersangka," terang Kapolres Madiun.

Aksi penggelapan telah dilakukan tersangka sejak enam bulan terakhir. Mobil-mobil yang ia bawa kabur kemudian digadaikan dengan harga bervariasi mulai dari Rp20 juta hingga Rp30 juta per unit.

"Tergantung dari kemampuan penerima gadainya. Uang hasil gadai itu digunakan untuk memenuhi kebutuhan hidup tersangka. Seperti membayar kontrakan rumah, makan, dan lainnya," lanjut Bagoes.

Sasar Eks Karesidenan Madiun

Tersangka tidak hanya menyasar korban di Kabupaten Madiun, tetapi juga di sejumlah daerah lain di kawasan eks-karesidenan Madiun.

Akibat perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal 378 KUH Pidana dan/atau pasal 372 KUH Pidana dengan ancaman hukuman penjara paling lama empat tahun.

Selanjutnya, Polres Madiun meminta masyarakat yang merasa kendaraannya "dilarikan" oleh tersangka untuk menghubungi Satreskrim Polres Madiun dengan membawa bukti kepemilikan kendaraan.

"Polisi juga meminta para pengusaha rental kendaraan di wilayah Kabupaten Madiun dan sekitarnya untuk lebih berhati-hati dan waspada dengan pelaku-pelaku yang menggunakan modus operandi sewa gadai mobil rental seperti yang dilakukan oleh tersangka," pungkas Bagoes.

Rekomendasi