Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

KPU Larang Politisi Jatim Pasang Baliho Kampanye di Rumah Ibadah hingga Pohon, Ini Akibatnya jika Melanggar

KPU Larang Politisi Jatim Pasang Baliho Kampanye di Rumah Ibadah hingga Pohon, Ini Akibatnya jika Melanggar

KPU Larang Politisi Jatim Pasang Baliho Kampanye di Rumah Ibadah hingga Pohon, Ini Akibatnya jika Melanggar

Selama masa kampanye, politisi diimbau taat aturan

KPU Larang Politisi Jatim Pasang Baliho Kampanye di Rumah Ibadah hingga Pohon, Ini Akibatnya jika Melanggar

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jatim melarang para peserta Pemilu 2024 memasang alat peraga kampanye (APK) di rumah ibadah, layanan kesehatan, tempat pendidikan, gedung milik pemerintah dan sejumlah fasilitas lain karena dapat mengganggu ketertiban umum.

(Foto: Liputan6.com)

Larangan

Masa kampanye digelar selama 75 hari, mulai 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024. Komisioner KPU Jatim Gogot Cahyo Baskoro mengungkapkan, selama masa kampanye, politisi dilarang memasang baliho di tempat ibadah termasuk halaman, pagar dan tembok. Kemudian, pada institusi pendidikan meliputi gedung dan halaman sekolah atau perguruan tinggi.

KPU Larang Politisi Jatim Pasang Baliho Kampanye di Rumah Ibadah hingga Pohon, Ini Akibatnya jika Melanggar

Selain itu, baliho kampanye juga tidak boleh dipasang di jalan-jalan protokol, jalan bebas hambatan, sarana dan prasarana publik, taman serta pepohonan.

(Foto: Liputan6.com)

Larangan Lain

Selama kampanye, politisi juga dilarang mempersoalkan dasar negara Pancasila, Pembukaan UUD 1945, bentuk NKRI, serta melakukan kegiatan yang membahayakan keutuhan NKRI.

"Dilarang menghina seseorang, agama, suku, ras, golongan, calon dan/atau peserta pemilu lain, menghasut serta mengadu domba perseorangan ataupun masyarakat, mengganggu ketertiban umum, dan menjanjikan atau memberi uang atau materi lain kepada peserta kampanye," imbuh Gogot, dikutip dari ANTARA, Kamis (30/11/2023).

KPU Larang Politisi Jatim Pasang Baliho Kampanye di Rumah Ibadah hingga Pohon, Ini Akibatnya jika Melanggar

Selama kampanye, politisi juga dilarang mengancam melakukan kekerasan atau menganjurkan penggunaan kekerasan kepada seseorang, sekelompok anggota masyarakat, maupun peserta pemilu lain.

(Foto: Freepik rawpixel.com)

Tujuan Kampanye

Komisioner KPU Jatim Gogot Cahyo Baskoro menjelaskan, kampanye diadakan berdasarkan prinsip pendidikan politik dan partisipasi pemilih.

"Kampanye sebagai bentuk pendidikan politik masyarakat yang dilaksanakan secara tanggung jawab. Pendidikan politik dimaksudkan untuk meningkatkan partisipasi pemilih dalam Pemilu," jelasnya.

Pembatasan Kampanye

Pembatasan kampanye berdasarkan lokasi atau tempatnya didasarkan pada beberapa prinsip penting yang bertujuan untuk menjaga netralitas dan integritas proses pemilu, mencegah gangguan terhadap aktivitas publik pada tempat-tempat tertentu sehingga mampu mempertahankan prinsip keseimbangan, sekaligus menjaga prinsip netralitas serta menghindari penyalahgunaan penggunaan fasilitas publik.

KPU Larang Politisi Jatim Pasang Baliho Kampanye di Rumah Ibadah hingga Pohon, Ini Akibatnya jika Melanggar

Merujuk Pasal 280 ayat (1) huruf h UU Pemilu, tempat ibadah dilarang digunakan tempat kampanye. Dalam konteks ini, penting untuk menghormati sensitivitas dan nilai-nilai budaya, agama, dan kebebasan beragama dalam konteks kampanye pemilu.

(Foto: Pinterest i.pinimg.com)

Ancaman Hukuman

Mengutip laman resmi Mahkamah Konstitusi RI, Pasal 280 ayat (1) huruf h UU 7/2017 yang mengutip kembali norma Pasal 299 UU 8/2012 menentukan larangan bagi pelaksana, peserta dan tim kampanye untuk melakukan kampanye menggunakan fasilitas pemerintah, tempat ibadah, dan tempat pendidikan.

Bahkan, terhadap larangan dalam Pasal 280 ayat (1) huruf h UU 7/2017 tersebut ditentukan sanksi yaitu dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan denda paling banyak 24 juta rupiah. Ketentuan pidana ini mengutip kembali rumusan yang diatur dalam Pasal 299 UU 8/2012.

Caleg Muda yang Tertangkap Basah Mencuri Masih Bisa Kampanye, Ini Kata Bawaslu Madiun
Caleg Muda yang Tertangkap Basah Mencuri Masih Bisa Kampanye, Ini Kata Bawaslu Madiun

Alih-alih kampanye, ADK (25), calon anggota legislatif di Kabupaten Madiun justru membobol belasan toko

Baca Selengkapnya
Alat Peraga Kampanye Ganjar-Mahfud Minim, Hasto PDIP: Daripada Ada Baliho, Duitnya Dari Korupsi?
Alat Peraga Kampanye Ganjar-Mahfud Minim, Hasto PDIP: Daripada Ada Baliho, Duitnya Dari Korupsi?

"Enggak ada baliho tidak apa-apa yang penting inilah pemimpin yang bersih daripada ada baliho duitnya dari mana, dari korupsi?," kata Hasto

Baca Selengkapnya
Gibran Terlihat Ngantor di Hari Pertama Kampanye Perdana: Wis, Hari Ini Enggak Ada Politik
Gibran Terlihat Ngantor di Hari Pertama Kampanye Perdana: Wis, Hari Ini Enggak Ada Politik

Mengenai aktivitas Prabowo pada hari pertama jadwal kampanye kali ini, Gibran juga enggan menjelaskan.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Cak Imin Dilaporkan ke Bawaslu Buntut Kampanye ‘Dana Otsus Sampai Kiamat’ di Aceh
Cak Imin Dilaporkan ke Bawaslu Buntut Kampanye ‘Dana Otsus Sampai Kiamat’ di Aceh

Cak Imin dituduh menggunakan politik uang saat kampanye di Kota Banda Aceh pada tanggal 5 Desember lalu.

Baca Selengkapnya
Kampanye di Bogor, Anies Soroti Masyarakat Sulit Miliki Rumah
Kampanye di Bogor, Anies Soroti Masyarakat Sulit Miliki Rumah

Calon Presiden nomor urut 1 Anies Baswedan memulai kampanye di Gedung Laga Satria Kompleks Stadion Pakansari, Cibinong, Kabupaten Bogor, Selasa (28/11).

Baca Selengkapnya
Dikawal Ketat Tengah Malam, Ini Momen Pemindahan 40 Napi Lapas Jatim ke Nusakambangan
Dikawal Ketat Tengah Malam, Ini Momen Pemindahan 40 Napi Lapas Jatim ke Nusakambangan

Pemindahan napi dikawal ketat oleh 15 personel anggota Batalyon C Pelopor Kota Madiun, serta pendamping dari Polisi Khusus Pemasyarakatan.

Baca Selengkapnya
Heru Budi Minta Lurah dan Camat Hafalkan Lokasi Dilarang Pasang Alat Peraga Kampanye
Heru Budi Minta Lurah dan Camat Hafalkan Lokasi Dilarang Pasang Alat Peraga Kampanye

Berdasarkan Pasal 71 Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2023 tentang Kampanye Pemilihan Umum, terdapat beberapa lokasi yang dilarang untuk memasang APK.

Baca Selengkapnya
PKB Berang Politisi Golkar Nusron Wahid Klaim Kiai Munif Dukung Gibran untuk Pilpres 2024
PKB Berang Politisi Golkar Nusron Wahid Klaim Kiai Munif Dukung Gibran untuk Pilpres 2024

Fuad menjelaskan, Nusron Wahid telah menarasikan secara ekstrem Kiai Munif sebagai Ketua Dewan Syuro bertemu dengan kandidat dari paslon lain untuk Pilpres.

Baca Selengkapnya
Bukan Cari Jodoh, Caleg Muda Ini Malah Kampanye Lewat Aplikasi Bumble Hingga Ramai Disorot
Bukan Cari Jodoh, Caleg Muda Ini Malah Kampanye Lewat Aplikasi Bumble Hingga Ramai Disorot

Aksi kampanye tak biasa dari seorang bakal calon legislatif (bacaleg), yang manfaatkan aplikasi kencan.

Baca Selengkapnya