Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Gubernur Jatim Imbau Warga Sembelih Hewan Kurban di Rumah Potong, Ini Alasannya

Gubernur Jatim Imbau Warga Sembelih Hewan Kurban di Rumah Potong, Ini Alasannya Penyembelihan Hewan Kurban di RPH Dharma Jaya. ©2021 Merdeka.com/Imam Buhori

Merdeka.com - Masyarakat yang berada di wilayah wabah penyakit mulut dan kuku (PMK) di Provinsi Jawa Timur (Jatim) diimbau untuk melakukan penyembelihan hewan kurban di rumah potong hewan (RPH).

"Umat Islam yang berniat kurban dan berada di daerah wabah atau terluar dan daerah terduga PMK, diharapkan penyembelihannya di RPH setempat," imbau Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa di Surabaya, Senin (27/6).

Bagi masyarakat yang tinggal di wilayah wabah PMK, kata dia, pihak takmir masjid, musala, atau panitia kurban bisa menitipkan pembelian, penyembelihan dan distribusi hewan kurban kepada Badan Amil Zakat, Lembaga Amil Zakat, atau lembaga lain yang memenuhi syarat.

Cara Aman Sembelih Hewan Kurban

penyembelihan hewan kurban di rph dharma jaya

©2021 Merdeka.com/Imam Buhori

Sementara itu, jika ada keterbatasan jumlah, jarak, dan kapasitas RPH, maka penyembelihan hewan kurban dapat dilakukan di luar. Ketentuannya, penyembelihan hewan kurban harus dilakukan di area yang luas dan direkomendasikan instansi terkait.

Panitia penyembelihan hewan kurban juga diminta membatasi kehadiran pihak-pihak selain petugas penyembelihan hewan kurban dan orang yang berkurban.

Selanjutnya, petugas wajib menerapkan protokol kesehatan saat melakukan penyembelihan, pengulitan, pencacahan, pengemasan hingga pendistribusian daging serta memastikan kesehatan hewan kurban melalui koordinasi dengan instansi terkait.

Mantan Menteri Sosial RI itu juga mengingatkan umat Islam untuk membeli hewan kurban yang sehat dan tidak cacat sesuai kriteria yang diatur syariat.

"Paling penting, jaga agar tetap dalam keadaan sehat hingga hari penyembelihan," imbaunya, dikutip dari Antara.

Kriteria Hewan Kurban

hewan kurban

REUTERS

Pemerintah Pusat juga telah memberikan penjelasan sebagaimana tertuang pada Surat Edaran Menteri Agama Nomor 10 Tahun 2022 tentang Panduan Penyelenggaraan Shalat Hari Raya Idul Adha dan Pelaksanaan Penyembelihan Hewan Kurban Tahun 1443 Hijriah/2022 Masehi.

Menurut surat edaran tersebut, kriteria hewan kurban terdiri dari jenis hewan ternak yang meliputi unta, sapi, kerbau, dan kambing yang cukup umur. Rinciannya, unta minimal umur lima tahun, sapi dan kerbau minimal umur dua tahun dan kambing minimal umur satu tahun.

Hewan kurban juga harus dalam kondisi sehat. Kriterianya antara lain tidak menunjukkan gejala klinis PMK seperti lesu, lepuh pada permukaan selaput mulut ternak termasuk lidah, gusi, hidung, dan teracak atau kuku.

Selain itu, tidak mengeluarkan air liur berlebihan dan tidak cacat, misalnya buta, pincang, patah tanduk, putus ekor atau daun telinganya rusak kecuali yang disebabkan untuk memberi identitas. 

Kemudian, penyembelihan hewan kurban dilaksanakan pada waktu yang disyaratkan, yaitu Hari Raya Iduladha (10 Zulhijah) dan Hari Tasyrik (11, 12, dan 13 Zulhijah).

(mdk/rka)
ATAU
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Musim Hujan, Daftar Hewan ini Harus Diwaspadai karena Ada yang Mengancam Nyawa

Musim Hujan, Daftar Hewan ini Harus Diwaspadai karena Ada yang Mengancam Nyawa

Beberapa hewan yang biasanya mencari tempat perlindungan di dalam rumah.

Baca Selengkapnya
Gugur di Papua, Jenazah Kopda Hendrianto Tiba di Padang dan Dimakamkan di Jambi

Gugur di Papua, Jenazah Kopda Hendrianto Tiba di Padang dan Dimakamkan di Jambi

Jenazah alamarhum disemayamkan di Batalyon Padang untuk diserahkan kepada pihak keluarga dan dimakamkan di Provinsi Jambi.

Baca Selengkapnya
Seribu Lebih Rumah Terendam Banjir Usai Hujan Sepekan, Jambi Siaga Tiga

Seribu Lebih Rumah Terendam Banjir Usai Hujan Sepekan, Jambi Siaga Tiga

Akibat banjir, masyarakat beraktivitas menggunakan paruh karena akses jalan tidak bisa dilalui.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Warga Makan Bersama di Area Makam, Ini Keunikan Tradisi Ngunjung untuk Sambut Ramadan Khas Indramayu

Warga Makan Bersama di Area Makam, Ini Keunikan Tradisi Ngunjung untuk Sambut Ramadan Khas Indramayu

Pemprov Jawa Barat mengumumkan bahwa Ngunjung khas Kabupaten Indramayu ditetapkan sebagai Warisan Budaya Tak Benda (WBTB).

Baca Selengkapnya
8 Jembatan Gantung Putus Akibat Banjir di Kabupaten Musi Rawas Utara

8 Jembatan Gantung Putus Akibat Banjir di Kabupaten Musi Rawas Utara

Bencana ini merendam 6 Kecamatan di Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara) sejak Rabu 10 Januari 2024 lalu.

Baca Selengkapnya
Petani Ditangkap Usai Bakar Satu Hektare Lahan Kebun Sawit di Riau

Petani Ditangkap Usai Bakar Satu Hektare Lahan Kebun Sawit di Riau

Polisi menyita barang bukti berupa tiga batang kayu bekas terbakar dan satu mancis.

Baca Selengkapnya
Kapolri Wanti-Wanti Anak Buah Cegah Gangguan Keamanan Selama Ramadan

Kapolri Wanti-Wanti Anak Buah Cegah Gangguan Keamanan Selama Ramadan

Jenderal Sigit memberikan atensi seluruh jajaran menjaga kamtibmas selama Ramadan untuk menjaga kekhusyukan masyarakat selama menunaikan ibadah puasa.

Baca Selengkapnya
Uniknya Rumah Batak Karo Siwaluh Jabu, Berbahan Kayu dan Bikin Penghuninya Tak Kepanasan

Uniknya Rumah Batak Karo Siwaluh Jabu, Berbahan Kayu dan Bikin Penghuninya Tak Kepanasan

Terdapat sejumlah tahapan pembangunan rumah Siwaluh Jabu yang dibantu dukun.

Baca Selengkapnya
Imbas Gempa Sumedang, Pj Gubernur Jabar: 110 Rumah Rusak Parah dan 456 Warga Mengungsi

Imbas Gempa Sumedang, Pj Gubernur Jabar: 110 Rumah Rusak Parah dan 456 Warga Mengungsi

248 rumah rusak dan 456 warga harus mengungsi, akibat gempa Sumedang

Baca Selengkapnya