Aturan Terbaru PPKM, Naik Pesawat Kini Wajib Tes PCR

Yakni syarat penumpang pesawat di wilayah Jawa-Bali wajib tes PCR serta berlaku bagi penumpang yang sudah divaksinasi.

Redaksi Merdeka
Oleh Redaksi Merdeka - Reporter
Aturan Terbaru PPKM, Naik Pesawat Kini Wajib Tes PCR
Monumen Bom Bali. ©2015 Merdeka.com/ Wisata Bali

Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) untuk wilayah Jawa-Bali kembali diperpanjang dari 19 Oktober hingga 1 November 2021. Berkaitan dengan perpanjangan tersebut, pemerintah melalui Satgas Penanganan Covid-19 menerbitkan aturan PPKM terbaru. Dalam aturan ini salah satunya mengatur syarat perjalanan udara domestik.

Yakni syarat penumpang pesawat di wilayah Jawa-Bali wajib tes PCR serta berlaku bagi penumpang yang sudah divaksinasi. Aturan tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor 21 Tahun 2021 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19). SE terbaru ini bertujuan menerapkan protokol kesehatan terhadap pelaku perjalanan dalam negeri.

Untuk diketahui, pelaku perjalanan jarak jauh dengan moda transportasi udara dari dan ke daerah di wilayah Pulau Jawa dan Pulau Bali serta daerah yang ditetapkan melalui Instruksi Menteri Dalam Negeri sebagai daerah dengan kategori PPKM Level 4 dan PPKM Level 3 wajib menunjukkan kartu vaksin (minimal vaksinasi dosis pertama). Selain itu juga surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan.

Perbedaan dari SE Satgas Covid-19 Nomor 17 Tahun 2021 sebelumnya, syarat perjalanan udara di wilayah Jawa-Bali harus melakukan tes RT-PCR 2x24 jam (vaksinasi dosis pertama) dan tes Antigen 1x24 jam (vaksinasi dua dosis).

Dengan berlakunya SE Nomor 21 Tahun 2021 mulai tanggal 21 Oktober 2021, maka SE Nomor 17 Tahun 2021 dan Addendum Surat Edaran Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Nomor 17 Tahun 2021 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Reporter: Azizta Laksa Mahardikengrat

Rekomendasi