Aniaya Lansia hingga Berlumur Darah, Sikap Pemuda Tulungagung Ini Jadi Sorotan

Seorang pemuda di Tulungagung menganiaya pasangan lansia hingga berlumur darah. Setelah melakukan penganiayaan, pemuda itu didapati duduk santai di teras rumah. Ini cerita selengkapnya.

Rizka Nur Laily M
Oleh Rizka Nur Laily M - Reporter
Aniaya Lansia hingga Berlumur Darah, Sikap Pemuda Tulungagung Ini Jadi Sorotan
Pemuda Tulungagung aniaya pasangan lansia hingga berlumur darah. ©2021 Merdeka.com/Instagram @satreskrimtulungagung

Seorang pemuda berinisial BN (29), warga Desa Bangunmulyo, Kecamatan Pakel, Kabupaten Tulungagung, Jawa Timur tega menganiaya pasangan lansia hingga mengalami luka memar dan berdarah. Penganiayaan yang dilakukan dengan menggunakan senjata tajam (sajam) itu bahkan menyebabkan ibu jari kiri korban terpotong.

Pelaku BN telah berhasil diamankan Polsek Pakel pada Sabtu (24/4/2021) setelah ada laporan dari masyarakat mengenai penganiayaan yang dilakukan.

Kapolsek Pakel AKP Randi melalui Paur Subbag Humas Polres Tulungagung IPTU Nenny Sasongko mengungkapkan, awalnya pelaku menganiaya korban Yusman (69) hingga korban tergeletak di jalan. Selanjutnya, pelaku menganiaya Sumarni (60), istri korban Yusman.

"Saat itu, pelapor/saksi tengah perjalanan pulang dari acara buka bersama, mendengar teriakan minta tolong dari korban Yusman yang sudah tergeletak dijalan," tutur IPTU Nenny, dikutip dari instagram @satreskrimtulungagung, Selasa (28/4).

Saat berusaha menolong Yusman, pelapor melihat pelaku BN menganiaya Sumarni di dalam rumah.

“Seusai menganiaya kedua korban, pelaku pulang dan duduk di teras," imbuhnya.

 
 
 
Lihat postingan ini di Instagram
 
 
 

Sebuah kiriman dibagikan oleh Satreskrim Tulungagung (@satreskrimtulungagung)

Sementara itu, korban Sumarni yang dianiaya di dalam rumah terus berteriak minta tolong. Mendengar teriakan tersebut, para tetangga mulai berdatangan untuk menolong korban. Selanjutnya, mereka melaporkan kejadian yang menimpa Yusman dan Sumarni kepada pihak kepolisian.

"Selain menangkap pelaku, anggota Polsek Pakel Polres Tulungagung juga menyita barang bukti berupa sebilah sajam jenis sabit. Untuk selanjutnya pelaku akan dijerat dengan Pasal 351 ayat 2 KUH Pidana," pungkasnya.

Berdasarkan penuturan pelaku, perilaku korban yang sering meledeknya membuat yang bersangkutan berang hingga melakukan aksi penganiayaan.

Menurut pengakuan pelaku dendam karena sering diledek oleh korban,” tulis instagram @satreskrimtulungagung.

Semoga lekas diberi kesembuhan kepada korban. Semoga bisa melewati masa kritis dan segera sadar. Aamiin,” komentar pemilik akun Instagram @yeni_triwahyuningsih.

Rekomendasi