Menyamar Jadi Polisi Gadungan, Seorang Pria Nekat Lakukan Ini di Rumah Pacar

Demi cinta seseorang rela melakukan segala cara. Namun sering dijumpai cara-cara yang ditempuh itu tak sesuai norma atau melanggar ketentuan yang berlaku. Hal inilah yang dilakukan RD (41). Pria asal Ciracas, Jakarta Timur itu rela menyamar menjadi polisi gadungan untuk bertemu sang pacar.

Shani Ramadhan Rasyid
Oleh Shani Ramadhan Rasyid - Reporter
Menyamar Jadi Polisi Gadungan, Seorang Pria Nekat Lakukan Ini di Rumah Pacar
Pria Ini Menyamar Sebagai Polisi Gadungan. ©2020 liputan6.com

Demi cinta seseorang rela melakukan segala cara. Namun sering dijumpai cara-cara yang ditempuh itu tak sesuai norma atau melanggar ketentuan yang berlaku. Hal inilah yang dilakukan RD (41). Pria asal Ciracas, Jakarta Timur rela menyamar menjadi polisi gadungan untuk bertemu sang pacar.

Dilansir dari Liputan6.com pada Selasa (13/10), penyamarannya itu dilakukan untuk mengelabuhi Ketua RT setempat. Penyamaran dilakukan agar RD bisa mendapat izin menginap di rumah Her (38) warga Karangrejek, Kapanewon Wonosari, Gunung Kidul yang merupakan pacarnya.

RDmenyerahkan fotokopi KTP kepada Suharyono (45) yang merupakan Ketua RT setempat. Namun karena warganya itu belum resmi bercerai, Suharyono tak mengizinkan RD untuk menginap di rumah Her.

Selain itu, Suharyono merasa janggal atas nama yang tertera pada fotokopi KTP yang disodorkan RD. Berikut selengkapnya:

Saat menyerahkan fotokopi KTP itu, RD mengaku sebagai seorang polisi bernama Bintang Erlangga. Namun karena ada yang janggal, Bhabinkamtibmas Karangrejek dimintai tolong untuk mengecek apakah dia polisi atau bukan. Namun setelah dicek, ternyata RD bukan seorang polisi alias polisi gadungan.

“Dari tangan pelaku kami amankan KTP palsu, 1 buah Jamsostek atas nama RD dan juga foto copy KK atas nama kepala keluarga RD. Dia memang berstatus sebagai seorang duda,” kata Kanit Reskrim Polsek Kota Wonosari, Iptu Sofyan dikutip dari Liputan6.com.

Setelah penipuannya terungkap, RD beserta Her diamankan polisi pada Minggu (11/10) sekitar pukul 22.00 di rumah Her. Her sendiri mengaku telah tiga kali berhubungan badan dengan RD dan mengaku hamil satu bulan. Sedangkan RD mengaku telah memalsukan dokumen kependudukannya dengan meminta tolong seorang mahasiswa di Jogja.

Atas perlakuannya ini keduanya melanggar pasal 284 KUHP dengan ancaman 9 bulan penjara. Sedangkan RD yang memalsukan dokumen KTP terkena ancaman 6 tahun penjara dan denda Rp75 juta. Hal ini seperti dimaksudkan dalam UU no 24 tahun 2013 tentang administrasi kependudukan pasal 93 dan pasal 263 KUHP.

Rekomendasi