Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif DKI Jakarta telah menerbitkan Surat Keputusan terhadap tiga manajemen bioskop. Adanya SK, tersebut Pemprov DKI telah mengizinkan studio bioskop kembali beroperasi.
"XXI, Cinepolis dan CGV sudah keluar SK-nya," ucap Kepala Bidang Industri Pariwisata Disparekraf DKI Jakarta, Bambang Ismadi kepada merdeka.com, Selasa (20/10).
Bambang mengatakan, SK XXI dan Cinepolis lebih dulu diterbitkan dibanding CGV. Sebab, pada Senin (19/10) manajemen CGV baru memaparkan kesiapan studio mereka. Untuk manajemen CGV, dikatakan Bambang baru ditandatangani hari ini.
Atas dasar penerbitan SK tersebut, Bambang mempersilakan pelaku usaha bioskop mengoperasionalkan kembali studio mereka. "Infonya minggu ini (Cinepolis dan CGV) buka," tuturnya.
Sementara itu, manajemen XXI belum memberikan tanggapan atas SK tersebut. XXI juga belum tahu kapan akan membuka bioskop mereka. Sedangkan CGV, mengatakan masih mempersiapkan tanggapan.
Advertisement
Maksimal 25 Persen Penonton
Di masa pelonggaran PSBB, Pemprov DKI membatasi kapasitas maksimal bagi penonton bioskop yakni 25 persen. Pelaksana tugas Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif DKI Jakarta Gumilar Ekalaya mengatakan penetapan persentase kapasitas penonton merupakan hasil diskusi tim Pemprov DKI.
"Soal kapasitas tentunya ini sudah hasil diskusi tim pemprov DKI, untuk tahap awal 25 persen dulu," ujar Gumilar kepada merdeka.com, Senin (12/9).
Ia pun tidak menjelaskan lebih detil saat disinggung dasar jumlah batasan penonton di tiap ruang teater.
Yang jelas saat ini, ia mengatakan tengah memproses manajemen bioskop yang telah mengajukan izin operasional di masa PSBB transisi. Sebelumnya, telah terkonfirmasi CGV, XXI, dan Cineplex mengajukan izin agar mereka diperbolehkan membuka usaha teaternya di masa PSBB transisi.
"Untuk bioskop kan memang sudah berproses dari saat PSBB transisi awal, jadi saat ini tinggal meneruskan saja. Yang sudah mengajukan tinggal diproses," tuturnya.
Dia mengatakan, prasarana penerapan protokol kesehatan dan pengajuan standard operating procedure (SOP) oleh manajemen bioskop yang akan dijadikan bahan penilaian Pemprov diberi tidaknya satu izin operasional bioskop di masa PSBB transisi.