Upaya Partai Jemput Bola Hingga Belanja Masalah

Merdeka.com mencoba menemui keempat fraksi terkait dengan program pengaduan warga tersebut. Ada ribuan pengaduan masuk dalam satu bulan terakhir. Mulai dari permintaan pengambilan ijazah, bantuan kursi roda hingga soal Kartu Jakarta Pintar (KJP) yang paling sering masuk.

Hari Ariyanti
Oleh Hari Ariyanti - Reporter
Upaya Partai Jemput Bola Hingga Belanja Masalah
Pengaduan Warga ke DPRD DKI. ©2019 Merdeka.com

Empat Fraksi di DPRD DKI Jakarta membuka posko pengaduan bagi warga ibu kota. PDIP, PSI, NasDem dan Golkar membuka pintu selebar-lebarnya bagi mereka yang membutuhkan advokasi dari anggota legislatif.

Merdeka.com mencoba menemui keempat fraksi terkait dengan program pengaduan warga tersebut. Ada ribuan pengaduan masuk dalam satu bulan terakhir. Mulai dari permintaan pengambilan ijazah, bantuan kursi roda hingga soal Kartu Jakarta Pintar (KJP) yang paling sering masuk.

Ketua Fraksi NasDem Wibi Andrino mengatakan, pihaknya sudah menerima sekitar 1.300 pengaduan. Kebanyakan yang mereka terima adalah terkait kebutuhan warga akan akta kelahiran. Walaupun memang tidak dapat dipungkiri jika yang paling banyak datang adalah konstituen mereka.

Selain menunggu warga, dia mengungkapkan, pihaknya juga memiliki tim jemput bola yang ada di 267 kelurahan di seluruh DKI Jakarta. Harapannya masyarakat yang sulit menjangkau posko pengaduan bisa melapor di dekat rumah mereka.

"Jadi tim jemput bola ini seperti belanja masalah. Kita kumpulkan masalah. Ini tujuannya agar masalah di Jakarta ini cepat selesai," katanya kepada merdeka.com.

Cara serupa juga dilakukan oleh Partai Gerindra. Mereka memutuskan tidak membuka posko pengaduan di DPRD DKI Jakarta. Ingin lebih dekat dengan pemilih, partai yang dipimpin Prabowo Subianto itu membuka rumah para legislatifnya untuk tempat mengadu.

Anggota Fraksi Gerindra DPRD DKI Syarif mengungkapkan, DPD telah memerintahkan seluruh anggota fraksi untuk membuka posko pengaduan di rumah mereka. Nantinya masalah tersebut akan dibahas dalam rapat fraksi untuk menentukan mana yang akan dilanjutkan mana yang tidak.

"Iya, intinya biar enggak ngeluarin ongkos. Kalau mereka datang ke fraksi kita bingung siapa yang mau ongkosin pulangnya. Kita ingin mendekatkan diri dengan masyarakat supaya mereka tidak keluarkan ongkos lagi," terangnya.

Sementara PDIP memiliki cara yang tidak jauh berbeda. Mereka mengharuskan seluruh anggota legislatifnya mengumpulkan seluruh masalah di Dapil. Nantinya permasalahan itu akan diselesaikan oleh masih-masih anggota atau dibawa ke fraksi untuk tindaklanjutnya.

Anggota Fraksi PDIP DPRD DKI Jakarta Ima Mahdiah menceritakan, partainya membagi pengaduan menjadi dua. Dimana satu adalah pengaduan personal, yang dilakukan individu. Dan kedua adalah pengaduan kolektif, dengan permasalahan yang lebih besar.

Untuk pengaduan individu, biasanya warga meminta bantuan untuk menebus ijazah, bantuan biaya berobat, hingga meminta kursi roda dan tongkat. Sedangkan untuk permasalahan kolektif bisa seperti permasalahan air bersih.

"Misalkan contohnya warga PIK kemarin mengadu soal air bersih masuk ke komplek mereka. Karena air dari developer mereka malah bikin gatal gatal saat kemarau. Mereka pengen PDAM masuk, nah itu yang himpun fraksi. Tapi yang kecil-kecil itu kita (anggota) lah," terangnya.

Bahkan Ketua DPRD DKI Jakarta yang merupakan politikus PDIP, Prasetio Edi Marsudi berjanji akan membuat aplikasi pengajuan bernama Joint Qlue. Aplikasi ini serupa dengan program Qlue, yang sempat dijalankan pada saat masa jabatan Basuki Tjahaja Purnama.

"Yang pernah dulu Pak Jokowi, Pak Ahok dan Pak Djarot pernah ada Qlue, apa yang ada di masyarakat dirasakan masyarakat. Kita bisa lihat investigasi lapangan," kata Pras beberapa waktu lalu.

Dia mengungkapkan, dengan aduan tersebut dapat dilihat apakah Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) telah di jalankan dengan baik. Bila terbukti terdapat pelanggaran, maka hal tersebut dapat dilaporkan kepada gubernur.

"Kalau nggak, itu kan kita bisa panggil dan laporkan kepada Gubernur untuk supaya menindak dan melaksanakan perintah UU," tutup Pras.

Rekomendasi