Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Terbitkan Seruan Prokes Selama Ramadan, Anies Izinkan Salat Idul Fitri di Lapangan

Terbitkan Seruan Prokes Selama Ramadan, Anies Izinkan Salat Idul Fitri di Lapangan Tarawih di Masjid Istiqlal. ©2021 Liputan6.com/Johan Tallo

Merdeka.com - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menerbitkan Seruan Nomor 4 Tahun 2021 tentang Penerapan Protokol Kesehatan Covid-19 dalam Kegiatan Peribadatan dan Keagamaan Selama Ramadan 1442 Hijriyah.

Dalam surat tersebut disebutkan Salat Idul Fitri 1 Syawal 1442 H/2021 M pada Mei 2021 dapat dilaksanakan di masjid atau lapangan terbuka dengan memperhatikan protokol kesehatan (prokes) secara ketat dan dengan catatan kondisi Covid-19 terkendali.

"Kecuali jika perkembangan Covid-19 mengalami peningkatan berdasarkan pengumuman Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19," kata Anies Baswedan seperti dalam seruan tersebut yang dipantau di Jakarta, Selasa (13/4).

Seruan itu dibuat sebagai upaya mencegah dan memutus mata rantai penyebaran Covid-19 selama bulan suci Ramadan 1442 H/2021 dengan memperhatikan Surat Edaran Menteri Agama Nomor SE. 03 Tahun 2021 tentang Panduan Ibadah Ramadan dan Idul Fitri Tahun 1442 Hijriyah/2021.

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menyerukan kepada para pengurus masjid atau musala di Provinsi DKI Jakarta untuk melakukan beberapa hal.

Saat penyelenggaraan ibadah dan keagamaan seperti salat fardu lima waktu, salat tarawih dan witir, tadarus Alquran dan iktikaf dengan pembatasan jumlah kehadiran paling banyak 50 persen dari kapasitas masjid atau musala dengan menerapkan protokol kesehatan secara ketat.

Seperti dilansir dari Antara, pengurus masjid atau musala diharap menjaga jarak aman paling kurang satu meter antarjemaah dan setiap jemaah membawa perlengkapan ibadah masing-masing.

Pengajian, ceramah, tausiah serta kultum Ramadan dan kuliah subuh dengan durasi waktu paling lama 15 menit.

Selain itu, peringatan Nuzulul Quran di masjid atau musala dilaksanakan dengan pembatasan jumlah jemaah paling banyak 50 persen dari kapasitas ruangan dengan penerapan protokol kesehatan secara ketat.

Selain itu kegiatan pengumpulan dan penyaluran Zakat, Infak dan Shadaqah (ZIS) serta zakat fitrah dilakukan dengan memperhatikan protokol kesehatan dan menghindari kerumunan massa.

(mdk/fik)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP