Tenggat waktu uji KIR angkutan online sampai akhir September

Mulanya banyak pemilik kendaraan yang menolak karena mereka akan sama dengan angkutan umum lainnya jika lakukan uji KIR.

Fikri Faqih
Oleh Fikri Faqih - Reporter
Tenggat waktu uji KIR angkutan online sampai akhir September
Uji KIR mobil angkutan berbasis online. ©2016 merdeka.com/imam buhori

Angkutan berbasis online diwajibkan mengikuti uji KIR sebagai salah satu syarat legalitas operasional mereka. Dinas Perhubungan telah memberikan kesempatan seluruh taksi online melakukan uji KIR sejak awal September sampai 25 mendatang.Kepala Dishubtrans Provinsi DKI Jakarta Andri Yansyah mengatakan, proses KIR bisa dilakukan setiap hari Minggu pukul 07.30 Wib-15.00 Wib. Lokasi pengajuan bisa dilakukan di unit Pengelola Kendaraan Bermotor (PKB) Pulo Gadung, Ujung Menteng, dan Cilincing."Pendaftaran dilakukan melalui koperasi masing-masing, ada contact personnya masing-masing untuk Uber, Grab, dan Go-car," kata Andri dalam siaran tertulis yang diterima merdeka.com, Jumat (16/9).Dia menambahkan, setiap pengujian, pemilik kendaraan dikenakan biaya PKB sebesar Rp 87.000/kendaraan. Ditambah biaya administrasi Bank DKI sebesar Rp 5.000/kendaraan. Berikut ini syarat lain yang harus dilengkapi saat melakukan pengujian KIR:1) Kendaraan sudah terdaftar di Kementerian Perhubungan sebagai angkutan sewa berbasis aplikasi;2) Domisili kepemilikan kendaraan (STNK) berada di wilayah Provinsi DKI Jakarta;3) Setiap pengemudi melampirkan fotokopi STNK.

Rekomendasi