Suporter Selebrasi Kemenangan Persija, Sejumlah Orang Ditangkap Langgar PPKM
Merdeka.com - Suporter klub sepak bola Persija Jakarta melakukan selebrasi. Ekspresi kegembiraan itu dilakukan setelah Persija Jakarta mengungguli Persib Bandung dalam Piala Menpora.
Saat selebrasi tersebut, sejumlah orang ditangkap polisi. Mereka diduga melanggar Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berskala mikro yang saat ini diberlakukan Pemprov DKI Jakarta menindaklanjuti kondisi pandemi Covid-19.
"Kami masih lakukan penyelidikan, tentunya yang pasti karena adanya kumpul-kumpul semacam ini sudah melanggar PPKM yang mana sekarang ini masih berlaku. Inilah yang nanti akan kami lakukan penegakan hukum terhadap mereka-mereka yang melakukan ajakan-ajakan untuk berkumpul di sini," kata Karo Ops Polda Metro Jaya, Kombes Pol Marsudianto, di Bundaran Hotel Indonesia, Senin (26/4).
Selain itu, polisi juga menangkap satu orang yang kedapatan membawa satu linting ganja. Bahkan saat ditangkap, pemilik ganja tersebut berupaya menghilangkan barang bukti.
"Satu linting saja tadi. Itu ketika ditangkap dia buang," jelasnya.
Marsudianto menambahkan, ada yang ditangkap karena kendaraannya menggunakan knaplot tak sesuai standar. Sementara sisanya yang melakukan perlawanan ketika dibubarkan oleh pihak kepolisian.
"Karena knalpotnya bising dan diajak untuk bubar tidak mau tetap ngeyel ya itu yang akan kami lakukan penindakan," ucap dia.
Marsudianto menerangkan, para suporter Persija Jakarta yang ditangkap sedang menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya.
(mdk/lia)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
FOTO: Penampakan Alat Peraga Kampanye yang Masih Mengumuhkan Wajah Jakarta
Polda Metro Jaya mendorong masyarakat untuk melaporkan ke pihak berwajib apabila menemukan Alat Peraga Kampanye (APK) melanggar aturan.
Baca SelengkapnyaNgumpet di Pekalongan, Pembunuh Wanita di Depok Ditangkap
Pelaku sedang dalam perjalanan ke Jakarta untuk diperiksa di Polda Metro Jaya.
Baca SelengkapnyaIni Tampang 37 Penjahat Jalanan yang Meresahkan Warga Ibu Kota, Berhasil Diringkus Polda Metro Jaya
Polisi telah menjerat ke-37 tersangka sesuai pasal 365 dan 363 KUHP dengan ancaman penjara paling lama 9 tahun.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Jawab Desakan Tiga Eks Petinggi KPK Agar Firli Bahuri Ditahan, Polri Ungkap Masih Penguatan Berkas Perkara
Desakan tiga mantan pimpinan KPK itu disampaikan dengan menyurati Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
Baca SelengkapnyaDitangkap Polisi, Ini Tampang Petugas Damkar yang Cabuli Anak Kandung
Tersangka SN ditangkap petugas Subdit Renakta Ditreskrimum Polda Metro Jaya di kediaman pribadi kawasan Cilangkap, Jakarta Timur.
Baca SelengkapnyaFOTO: Penampakan Alat Peraga Kampanye Pemilu 2024 Semakin Ramai Menghiasi Jakarta dan Berpotensi Membahayakan Pengendara Sepeda Motor
Alat peraga kampanye (APK) jenis bendera masih terlihat memenuhi pembatas jembatan layang Mampang.
Baca SelengkapnyaPenyiram Air Keras dan Pembacok Pedagang Semangka di Kramatjati Ditangkap!
Pelaku ditangkap setelah kabur ke kediaman pamannya di Pamulang, Tangerang Selatan.
Baca SelengkapnyaDewas KPK akan Serahkan Temuan Aset Firli Tak Tercantum di LHKPN ke Polda Metro Jaya
Dewas KPK akan menyerahkan hasil putusan sidang pelanggaran etik Firli kepada Polda Metro Jaya jika diperlukan.
Baca SelengkapnyaRampungkan Berkas Dikembalikan Kejati, Polda Metro Jaya Kembali Periksa Firli Bahuri Jumat
Pemeriksaan itu dinilai sebagai petunjuk dari Kejati DKI Jakarta yang kaitannya dengan penyelesaian berkas perkara.
Baca Selengkapnya