Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Sopir taksi online protes aturan mobil LCGC dilarang bawa penumpang

Sopir taksi online protes aturan mobil LCGC dilarang bawa penumpang Demo sopir uber. ©2016 Merdeka.com

Merdeka.com - Asosiasi Online Community dan Barisan Uber Serentak (Oncom-Buser) meminta pemerintah merevisi Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 32 Tahun 2016. Sebab aturan tersebut melarang mobil Low Cost and Green Car (LCGC) dengan kapasitas 1.300 cc untuk melakukan uji KIR.

Ketua Asosiasi Oncom-Buser, Ahmad Firmansyah mengatakan, pihaknya terus berupaya menjalankan permintaan dari pemerintah agar dapat beroperasi. Namun pada akhirnya Kementerian Perhubungan seakan angkat tangan dengan aturan yang mereka buat.

"Kami melihat pemerintah dalam hal ini Kementerian Perhubungan terkesan tidak menganggap kami yang taat pada peraturan, tetapi justru memfasilitasi pengemudi berbasis online yang tidak taat dan yang belum mau uji KIR,"‎ katanya di Kemayoran, Jakarta Pusat, Selasa (4/10).

Dia menambahkan, pihaknya ikut serta dalam uji KIR karena menganggap sebagai bentuk menjamin keselamatan angkutan umum. Sehingga dapat memberikan pelayanan yang terbaik terhadap para pengguna jasa angkutan berbasis online ini.

Namun dengan adanya aturan ‎tersebut, beberapa anggota asosiasi ini tidak dapat melanjutkan usahanya. Padahal mereka telah melakukan uji KIR sesuai dengan Undang-Undang 22 tahun 2009. Aturan tersebut sama saja membunuh usaha mereka untuk mencari nafkah.

"Dalam usaha mencari nafkah bagi keluarga, misalnya kepastian seluruh lampu kendaraan berfungsi dengan baik dan benar, ban mobil tidak ada yang tidak layak, karena pada risiko keselamatan dan kenyamanan penumpang," tegasnya.

‎Sebelumnya, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta membatasi mobil yang dapat digunakan sebagai kendaraan sewa berbasis aplikasi. Sebab mobil Low Cost and Green Car (LCGC) dengan kapasitas 1.300 cc dilarang untuk melakukan uji KIR.

Kepala UP Pengujian Kendaraan Bermotor (PKB) Pulogadung, Muslim mengatakan,‎ dasar penetapan aturan ini dari Peraturan Menteri Perhubungan RI Nomor 32 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang Dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek.

Dia mengungkapkan, dalam aturan tersebut menjelaskan taksi online yang diperbolehkan melakukan uji Kir hanya mobil-mobil yang memiliki kapasitas silinder di atas 1.300 cc.‎ "Di pasal 18 sudah diatur jenisnya, ini juga menyangkut keamanan dan kenyamanan angkutan tersebut," katanya saat dihubungi, Senin (3/10).

Muslim menjelaskan, penerapan aturan Kementerian Perhubungan ini akan berlaku mulai Oktober 2016. Sedangkan untuk sosialisasi aturan ini diperpanjang sejak bulan ini hingga enam bulan ke depan.

"Mobil LCGC seperti Datsun Go, Datsun Panca, Toyota Agya, Daihatsu Ayla, Daihatsu Sigra, Toyota Cayla, Honda Brio, Suzuki Karimun tidak boleh lagi dipergunakan sebagai mobil angkutan sewa berbasis aplikasi," tutupnya.

(mdk/lia)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP