Kepala Ombudsman Republik Indonesia perwakilan DKI Jakarta, Teguh P Nugroho mengatakan kondisi fasilitas kesehatan di Jakarta sangat memprihatinkan di tengah lonjakan kasus positif Covid-19. Ini pula yang menjadi pantauan Ombudsman selama masa PPKM Darurat sejak 3-20 Juli 2021.
Teguh mengatakan, pemerintah pusat seharusnya memandang pelayanan fasilitas kesehatan bagi pasien kritis baik Covid-19 maupun non Covid-19 di Jabodetabek dalam perspektif kawasan aglomerasi sebagaimana penapisan mobilitas penduduk.
Terlebih lagi, wilayah penyangga Jakarta yaitu Bogor, Depok, dan Bekasi merupakan penyumbang angka fatality rate utama bagi Provinsi Jawa Barat dengan angka di atas 50 persen.
"Fatality rate tersebut menurut Ombudsman karena kolapsnya pelayanan rumah sakit di Jakarta dan wilayah penyangga. Banyak laporan ke Ombudsman Jakarta Raya yang meminta bantuan untuk mencari ruang isolasi dan ICU di seluruh rumah sakit yang berada di wilayah pengawasan pelayanan publik kami," ucap Teguh dalam keterangan tertulis, Jumat (23/7).
Teguh menuturkan, aelain langsung berkoordinasi dengan para Kadinkes dan pimpinan beberapa rumah sakit isolasi, Ombudsman melakukan penelusuran ketersediaan kamar isolasi dan ICU melalui aplikasi Sinarap 2.0 yang diperbaharui menjadi Sinarap 3.0 namun hasilnya nihil.
Dalam aplikasi dinyatakan tersedia kamar, namun saat dicek ke lapangan seluruh kamar ternyata sudah penuh.
"Pada akhirnya, banyak pelapor dari keluarga pasien kritis tersebut yang terpaksa melakukan isolasi mandiri tanpa bantuan dan perlengkapan yang memadai," jelasnya.
Sementara bagi pasien kritis non Covid-19, mereka terpaksa melakukan rawat jalan. Bahkan, imbuh Teguh, terdapat pasien kecelakaan lalu lintas yang melapor ke Ombudsman, dibantu mencarirumah sakit, karena rumah sakit-rumah sakit sebelumnya harus melakukan sterilisasi IGD sebelum bisa menerima pasien kritis kecelakaan.
Hal ini dipandang Ombudsman, berkontribusi menambah angka kematian pasien di rumah sakit dan saat isolasi mandiri sangat tinggi baik di wilayah Jakarta maupun penyangga.
"Banyak pasien kritis yang baru mendapatkan ruangan isolasi setelah antri panjang dan sudah mengalami perburukan yang parah atau meninggal saat isolasi karena kondisi mereka sudah sangat kritis," ujarnya.
Di sisi lain, Pemerintah Pusat dan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta justru terus menambah fasilitas perawatan isolasi rujukan untuk menangani pasien Covid-19 dengan gejala ringan dan orang tanpa gejala.
Di saat yang sama, pemerintah daerah penyangga juga berusaha membangun rumah sakit darurat.
"Masalahnya, dengan wisma isolasi tersebut justru menyita tenaga kesehatan yang jumlahnya sangat terbatas, termasuk sarana dan prasarana yang semestinya bisa dipergunakan untuk pasien-pasien Covid-19 kritis yang mengalami perburukan."
Teguh, sebagai perwakilan Ombudsman Jakarta, menyarankan agar Kementerian Kesehatan dan Pemprov DKI Jakarta melakukan konversi dan optimalisasi tenaga kesehatan, sarana dan prasarana wisma-wisma isolasi menjadi Rumah Sakit Rujukan bagi pasien Covid-19 kritis di wilayah aglomerasi Jabodebek.
Sebagian kecil wisma tetap diperlukan sebagai ruangan isolasi bagi suspect Covid-19 gejala ringan dan OTG yang berasal dari permukiman padat, tinggal di hunian atau rumah sempit yang tidak memungkinkan dilakukannya isolasi, suspect yang memiliki komorbid, suspect yang tinggal sendiri atau tidak memiliki keluarga dan butuh pengawasan serta para buruh migran yang baru kembali dari luar negeri.