Polisi Tambah 10 CCTV untuk Terapkan Sistem Tilang Elektronik

Polisi Tambah 10 CCTV untuk Terapkan Sistem Tilang Elektronik. CCTV itu, kata Arif, berfungsi mendeteksi seluruh pelanggaran. Salah satunya adalah penggunaan handphone saat berkendara.

Rita
Oleh Rita - Reporter
Polisi Tambah 10 CCTV untuk Terapkan Sistem Tilang Elektronik
Peluncuran Tilang Elektronik. ©2018 Merdeka.com/Iqbal S. Nugroho

Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya menambah 10 unit Closed Circuit Television (CCTV) dalam sistem tilang elektronik atau E-TLE (electronic-traffic law enforcement). Dengan adanya CCTV ini, berharap pelanggaran dapat turun.

"Kita akan coba mulai 1 Juli ini bagaimana efek ini timbul pada masyarakat. Harapannya di atas 50 persen bisa menurun," kata Kepala Seksi Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kompol Arif Fazlurrahman di Markas Polda Metro Jaya, Senin (1/7).

CCTV itu, kata Arif, berfungsi mendeteksi seluruh pelanggaran. Salah satunya adalah penggunaan handphone saat berkendara.

"Secara signifikan khususnya pelanggaran ganjil genap dan membahayakan pengendara lain seperti menggunakan HP (handphone)," ujarnya.

Lebih lanjut dia mengklaim, pada penerapan E-TLE disebut turun 44 persen.

"Sejauh ini hasil evaluasi sementara mulai bulan November sampai saat ini, kita bisa menekan angka pelanggaran 44 persen," pungkasnya.

Berikut titik-titik penempatan kamera ETLE :

1. Jembatan penyeberangan orang (JPO) MRT Bundaran Senayan

2. JPO MRT Polda Semanggi

3. JPO depan Kementerian Pariwisata

4. Jembatan penyeberangan MRT dekat Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia

5. Flyover Jalan Layang Non Tol Sudirman ke Thamrin

6. Flyover Jalan Layang Non Tol Thamrin ke Sudirman

7. Simpang bundaran Patung Kuda

8. Simpang TL Sarinah Bawaslu

9. Simpang TL Sarinah Starbucks

10. JPO Plaza Gajah Mada

Halaman
Rekomendasi