Pesan berantai beredar di aplikasi pesan Whatsapp. Isinya tentang akses transportasi umum dibatasi sampai pukul 21 malam.
Berikut isi pesan berantai :
Akses fasilitas transportasi umum mulai besok di batasin sampe jam 21:00 malam jika lebih dari jam 21:00 malam di temui masih ada yang berkendara akan dikenakan Sanksi semua Zona Merah akan dilakukan Razia tempat yang akan di jaga ketat Jika ditemukan masih ada yang membawa motor akan langsung dikenakan sanksi
1.Mega Kuningan
2.Setia Budi
3.Karet
4.Pasar Minggu
5. Tanah Abang
6.Sawah Besar
7. Kebayoran Baru
8. Kebayoran Lama
9.Menteng
10.Cengkareng
11.Petamburan
12.Pesanggrahan
13.PalMerah
14.Senen
15.Kemayoran
16.sunter
17.Kelapa Gading
18.Cilandak
19.Jatinegara
20.Mampang Prapatan
21.Gambir
22.Cipinang
23.Pancoran
24.Tambora
25.Johar Baru
26.Matraman
27Pademangan
28.Cempaka Putih
29.Cakung
30.Koja
31.Pulo Gebang
32.Pondok Kopi
33. Pulo Gadung
34.Makassar
35.Cilandak
36.Pasar Rebo
37.Duren Sawit
38.Penjaringan
39.Kembangan
40.Kramat Jati
41.Taman Sari
42.Pesing
43.Sudirman
44.Blok M
45.Fatmawati
46.Warung Buncit
47.Condet
48.Kemang
itulah tempat yang akan di jaga ketat oleh aparat kesatuan dari Polisi, Satpoll PP TNI."
Saat dikonfirmasi, Polda Metro Jaya memastikan informasi itu hoaks. Pada unggahan Instagram @poldametrojaya, dipastikan tidak tidak pernah memberlakukan sanksi untuk wilayah zona merah sebagaimana dimuat pesan berantai tersebut,
"Be Smart Nitizen! Saring sebelum Sharing," tulis akun tersebut, Selasa (29/6).
Sebelumnya, Polda Metro Jaya resmi menambah 35 lokasi penerapan pembatasan mobilitas di Jakarta dan sekitarnya. Keputusan tersebut sebagai upaya menekan penyebaran Covid-19
"Maka setelah berjalan tujuh hari dan kita evaluasi maka kegiatan tersebut akan kita lanjutkan bahkan titiknya akan kita tambah. Total seluruhnya ada 35 titik di seluruh wilayah hukum Polda Metro Jaya meliputi Jakarta, Bekasi Kota-Kabupaten, Depok dan Tangerang," ucap Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo kepada wartawan Senin (28/6).
Penambahan puluhan titik itu, merupakan hasil akumulasi dari sebelumnya yang hanya terdapat 10 titik lokasi pembatasan mobilitas di Jakarta. Di mana dari 35 titik terbagi ke dalam 21 pembatasan mobilitas dan 14 pengendalian mobilitas.Kemudian, Sambodo juga memaparkan perbedaan antara pembatasan dan pengendalian mobilitas.
Untuk pembatasan berarti penutupan akses ke luar masuk suatu wilayah. Hanya pihak-pihak tertentu yang diperbolehkan masuk dan keluar wilayah tersebut mulai dari pukul 21.00 hingga 04.00 WIB.
"Ini bedanya pembatasan mobilitas adalah seperti yang selama ini dilaksanakan melaksanakan penutupan akses keluar masuk di ruas jalan tertentu yang berpotensi menimbulkan kerumunan yang dikecualikan kepada penghuni, layanan kesehatan, darurat dan sebagainya," kata Sambodo.