Pemprov DKI Jakarta telah melakukan rapid test virus Corona atau Covid-19 terhadap 35.769 orang yang tersebar di lima kota administrasi dan kabupaten. Data tersebut hingga Jumat (10/4). Ketua II Gugus Tugas Penanganan Covid-19 DKI Jakarta Catur Laswanto menyatakan persentase positif bagi yang mengikuti rapid test yakni sebesar 3 persen.
"Dengan rincian 1.065 orang dinyatakan positif Covid-19 dan 34.704 orang dinyatakan negatif," kata Catur dalam keterangan pers, Jumat (10/4).
Sementara itu, Juru Bicara Penanganan Covid-19 Achmad Yurianto menjelaskan apa sebenarnya yang dilakukan saat proses rapid test Covid-19 dalam tubuh seseorang. Dia menekankan bahwa pemeriksaan tersebut lebih mengarah ke pengecekan keberadaan antibodi tubuh terhadap paparan Covid-19.
"Jadi bukan pemeriksaan langsung terhadap virusnya. Kalau langsung itu berbasis antigen, yang kita lakukan swab. Usapan rongga belakang hidung dan dinding belakang rongga mulut. Kalau ditemukan positif, maka diyakini penderita itu ada virusnya," tutur Yurianto.
Advertisement
Menurut Yurianto, rapid test mengambil sampel darah seseorang untuk diperiksa ada tidaknya antibodi yang terbentuk secara alamiah saat Covid-19 menyerang. Sebab itu, bila hasil pemeriksaan awal negatif Covid-19 maka diperlukan pemeriksaan kedua pada 7 hari setelahnya.
"Karena bisa saja terinfeksi, namun antibodinya belum terbentuk," jelas dia.
Usai tujuh hari berlalu, lanjut Yurianto, orang tersebut harus menjalani pemeriksaan antibodi sekali lagi. Bahkan bila lagi-lagi hasilnya negatif, pasien tersebut tetap harus menerapkan isolasi diri selama 14 hari ke depan atau bahkan hingga situasi kondusif.
"Kalau hasilnya positif maka kita bisa yakini bahwa terinfeksi. Tetapi kalau dua kali negatif, bisa diyakini negatif, tetapi bisa juga diyakini tidak ada antibodi di dalamnya. Sehingga bisa saja terinfeksi kalau mengabaikan jaga jarak dan seterusnya," Yurianto menandaskan.
Reporter: Ika Defianti