PDIP Protes, Anies Tegaskan Aturan Dana Pembangunan oleh Masyarakat Dibuat Jokowi
Merdeka.com - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menyatakan pemberian anggaran dana pembangunan masyarakat sudah berdasarkan aturan yang telah ditetapkan pemerintah pusat.
Yakni, Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah. Dia menyatakan, organisasi masyarakat yang dimaksud yaitu pengurus karang taruna, RT, RW ataupun kelurahan.
"Jadi LMK, Karang Taruna, PKK, itu organisasi kemasyarakatan. Kalau tanya peraturan ini, jangan sama Gubernur DKI, tanya sama pemerintah pusat," kata Anies di Matraman, Jakarta Timur, Jumat (15/2).
Karena hal itu, mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan menyatakan ucapan berterimakasihnya ke Presiden Joko Widodo atau Jokowi terkait aturan itu. Sebab selama ini kegiatan yang dapat dilakukan oleh masyrakat secara gotong-royong dapat didanai negara.
"Dengan begitu masyarakat pun terlibat. Lewat ini kegiatan bisa dikerjakan lewat gotong royong, ya pemerintah ya juga masyarakat," jelasnya.
Sebelumnya, Ketua Fraksi Partai NasDem DPRD DKI Bestari Barus angkat bicara mengenai rencana Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dalam pemberian dana kepada organisasi kemasyarakatan untuk melakukan pembangunan.
Dia menilai, masyarakat tidak memiliki kompetensi untuk melakukan pembangunan yang ada, salah satunya perbaikan jalan rusak.
"Masak diserahkan ke masyarakat yang tidak punya keahlian untuk membuat jalan, mengaduk semen, ataupun mengaspal. Nanti jadi masalah baru," kata Bestari saat dihubungi di Jakarta, Kamis (14/2).
Karena hal itu, dia menyarankan agar Pemprov DKI Jakarta fokus dalam pelayanan masyarakat saja. "Itu tidak usah disuruh yang macem-macem, masyarakat dilayani saja dengan baik," ucapnya.
Sejalan dengan itu, Ketua Fraksi PDI-P DPRD DKI Gembong Warsono menilai ketidaktahuan masyarakat mengenai pengelolaan dana untuk pembangunan dapat menimbulkan masalah baru.
"Ini kan rawan penyelewengan terjadi di tengah-tengah masyarakat akibat ketidaktahuannya. Kita khawatir itu," jelasnya.
Reporter: Ika Defianti
Sumber: Liputan6.com
(mdk/rnd)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Soal Isu Pemakzulan Jokowi, PDIP Ingatkan Pemimpin Harus Jalankan Amanah Rakyat
PDIP juga meminta isu pemakzulan terhadap Jokowi ini bisa segera direspons agar tak menimbulkan gerakan yang lebih besar lagi.
Baca SelengkapnyaPengamat: Statemen Presiden Boleh Memihak dan Berkampanye, Menyesatkan
Sebagai kepala pemerintahan sekaligus sebagai kepala negara, presiden merupakan penyelenggara pemilihan.
Baca SelengkapnyaAturan Disahkan Jokowi, Gaji Pokok TNI/Polri Resmi Naik Mulai Bulan Ini
Penyesuaian gaji pokok bagi anggota TNI tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga Belas Atas PP Nomor 28 tahun 2001.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Ketum Projo Menjawab Teka-Teki soal Pilihan Jokowi di Pilpres 2024
Budi Arie menyebut masyarakat sudah paham kemana Presiden Jokowi akan menjatuhkan pilihan.
Baca SelengkapnyaTimses 02: Kebijakan Pro Petani dari Presiden Jokowi akan Dilanjutkan dan Ditingkatkan Prabowo-Gibran
Politikus PAN ini mengajak para petani yang hadir untuk ikut mensosialisasikan program kerja Prabowo-Gibran.
Baca SelengkapnyaAnies Minta Pakar Hukum Tata Negara Kaji Pernyataan Jokowi soal Presiden Boleh Memihak dan Kampanye
Anies berpandangan kajian atau verifikasi diperlukan untuk menghindari persepsi setuju atau tidak mengenai pernyataan Presiden Joko Widodo.
Baca SelengkapnyaKasus Pengeroyokan Warga Sipil Depan Polres Jakpus, 20 Prajurit TNI Jadi Tersangka
20 Prajurit TNI tersangka tersebut masuk dalam kategori pangkat tamtama sampai bintara.
Baca SelengkapnyaPTUN Jakarta Tolak Gugatan TPDI soal Kasus Dugaan Politik Dinasti Jokowi
Penggugat belum menempuh upaya administratif yang diwajibkan peraturan yang berlaku.
Baca SelengkapnyaPresiden Jokowi Terbitkan Perpres Kenaikan Tunjangan Petugas Bawaslu: Dari Rp24.930.000 jadi Rp29.085.000
Besaran nominal tunjangan kinerja yang dibayar per bulan itu dibagi atas 17 tingkatan kelas jabatan.
Baca Selengkapnya