Wakil Ketua DPRD DKI Abraham Lunggana alias Lulung buka-bukaan soal adanya perubahan nomenklatur pengadaan lahan RS Sumber Waras dalam APBD-P 2014. Dia mengaku mengetahui adanya perubahan nomenklatur itu saat diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan yang tengah melakukan audit investigasi."Waktu saya diperiksa di BPK, ditanya Pak Haji Lulung tahu enggak ada email perubahan nomenklatur tentang pembelian lahan RS? Saya bilang, saya enggak tahu. Jadi dari pemerintah daerah membuat email kepada Kementerian Dalam Negeri," ujar Lulung menirukan penyidik BPK di Warung Daun, Cikini, Jakarta, Sabtu (16/4).Menurut Lulung, perubahan nomenklatur pembelian lahan itu dikirimkan melalui email oleh Pemprov DKI kepada Kemendagri satu hari setelah RAPBD-P 2014 disahkan pada 13 Agustus 2014. Karena pembelian sebagian lahan RS Sumber Waras tidak ada di dalam KUA-PPAS Perubahan 2014.Dia menyimpulkan usulan anggaran pembelian lahan itu palsu karena masuk setelah adanya paripurna pengesahan RAPBD-P 2014, tepatnya 14 Agustus 2014."Kan tanggal 13 Agustus sudah ketok palu. Katanya jadi beli tanah RS Sumber Waras. Jelas kok BPK tanya sama saya. Sudah disahkan dan dokumen diserahkan pak Gubernur," tegas Lulung."Evaluasi Kemendagri tidak bisa dibohongi nih modal pengadaan tanah semula tidak dianggarkan dalam RAPBD perubahan 2014. Jelas itu tidak dianggarkan," jelasnya.Tak hanya itu, lanjut Lulung, anggota dewan sama sekali tidak memberikan persetujuan atas perubahan nomenklatur pembelian lahan itu."KUA-PPAS yang beli tanah sebagai rumah sakit teman-teman enggak tanda tangan. Semua enggak tanda tangan. Yang tanda tangan itu 14 juli 2014. Kalau 14 agustus teman-teman tanda tangan. Artinya ada 1 lembar diganti, ekstrimnya dipalsukan," pungkas politisi PPP ini.Selain itu, kejanggalan lain, dalam alokasi anggaran Rp 800 miliar yang ada dalam APBD-P 2014 itu bukan untuk membeli sebagian lahan milik RS Sumber Waras, tetapi untuk pembelian rumah sakit itu.Seperti diketahui, Dalam hasil auditnya BPK menaksir pembelian lahan RS Sumber Waras merugikan daerah daerah Rp 191 miliar dari adanya selisih angka dalam pembelian lahan yang dilakukan PT Ciputra Karya Unggul sebesar Rp 564.355 miliar. Sedangkan angka pembelian lahan milik RS Sumber Waras yang dilakukan Pemprov DKI senilai Rp 755 miliar.Transaksi ini disebut BPK tak sesuai dengan prosedur. Dan menilai pemprov DKI membeli lahan di kawasan itu dengan harga yang lebih mahal. Selain itu, BPK juga menemukan enam indikasi penyimpangan dalam proses pengadaan tanah, yakni penyimpangan dalam tahap perencanaan, penganggaran, tim, pengadaan pembelian lahan RS Sumber Waras, penentuan harga, dan penyerahan hasil.
Lulung ngaku kaget saat BPK tanya anggaran pembelian Sumber Waras
Usulan anggaran itu dinilainya palsu karena masuk sehari setelah paripurna pengesahan RAPBD-P 2014, 13 Agustus 2014.
Advertisement
Rekomendasi