Kasus Video Gay Kids di Jakarta Bukti Kejahatan Pornografi Mengintai Anak Indonesia
Bisnis konten 'Video Gay Kids' yang dibongkar Polda Metro Jaya menjadi bukti rentannya anak-anak Indonesia menjadi korban eksploitasi pornografi.
Bisnis konten 'Video Gay Kids' yang dibongkar Polda Metro Jaya menjadi bukti rentannya anak-anak Indonesia menjadi korban eksploitasi pornografi.
Pada kasus video gay anak-anak itu, satu dari dua tersangka pengedarnya masih berusia anak-anak. Dia menjual video porno menyimpang itu melalui media sosial.
Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak mengungkap, dari sekian banyak konten video porno yang diedarkan tersangka. Ternyata, ada beberapa video atau foto yang melibatkan anak-anak Indonesia.
Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak, Sabtu (19/8).
Ade Safri menuturkan bahwa temuan tersebut juga menjadi perhatian dan kekhawatiran polisi bersama Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) untuk menindaklanjutinya. "Perlu dilakukan mitigasi untuk memberikan kepastian, perlindungan untuk anak-anak kita, pemenuhan hak-hak mereka, melakukan rehabilitasi, melibatkan semua stakeholders, baik KPAI maupun pemda setempat, termasuk dari psikolog anak," katanya.
Selain upaya koordinasi dengan KPAI, kata Ade, pihaknya juga telah meminta kepada Kementerian Komunikasi dan Informasi (Kominfo) untuk melakukan pemblokiran konten pornografi anak yang ditemukan di media sosial. "Kami telah bekerja sama dengan Kementerian Kominfo untuk melakukan take down maupun blokir terhadap situs-situs yang beredar di Telegram, baik itu Telegram maupun Facebook," ucapnya.
Dalam kasus 'Video Gay Kids', Polda Metro Jaya menangkap dua tersangka yakni berinisial R (21) dan LNH (16). Mereka berperan menjual konten video yang disebarkan lewat media sosial.
Sementara Komisoner Komisi Perlindungan Anak Indonesia Kawiyan mengakui kasus ini menandakan rentannya anak Indonesia menjadi korban dari bisnis pornografi.
Komisoner Komisi Perlindungan Anak Indonesia Kawiyan.
"Kami berharap juga agar para korban dilacak kemudian ditangani, karena para korban itu ada yang anak anak. Jadi supaya para korban itu kemudian kita ketahui identitasnya," ujarnya.
Atas adanya kasus ini KPAI, kata Kawiyan, akan bergerak memberikan pendampingan psikologi dan rehabilitasi bagi para korban. Termasuk meminta kepada orang tua ataupun sekolah menyadarkan pentingnya pengawasan media sosial. "Saya kira kemudian ini menunjukkan bahwa anak anak kita masih rawan terhadap peredaran dan produksi pornografi untuk itu marilah bersama untuk lebih cermat, mendampingi anak-anak kita kt dalam menggunakan hp, gadgets dm media sosial," tuturnya.
Ditreskrimsus Polda Metro Jaya mengungkap bisnis video gay anak atau video gay kids (VGK) di media sosial. Dua tersangka ditangkap, termasuk seorang remaja.
Baca SelengkapnyaAde Ary memastikan kalau pihaknya akan menghadapi sidang yang bakal kembali digelar Senin (29/1) pekan depan.
Baca SelengkapnyaPolda Metro Jaya telah resmi menahan Anggota Damkar Jakarta Timur inisial SN selaku tersangka kasus dugaan pencabulan terhadap anak kandungnya
Baca SelengkapnyaHakim Tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menolak gugatan praperadilan tersangka kasus film porno Siskaeee.
Baca SelengkapnyaMahkamah Agung India: Menonton, Mengunduh Pornografi Anak Bukan Tindakan Kejahatan
Baca SelengkapnyaGugatan praperadilan itu diajukan Siskaeee usai ditetapkan polisi sebagai tersangka pemeran rumah produksi film porno Jakarta Selatan.
Baca SelengkapnyaTerdakwa dituntut 2 tahun penjara dan denda Rp10 juta oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Makassar.
Baca SelengkapnyaBerdasarkan bukti yang ditemukan dari ponsel pelaku, banyak ditemukan video porno.
Baca SelengkapnyaMotif pembunuhan empat anak di Jagakarsa yang dilakukan Panca berlatar cemburu
Baca Selengkapnya