PN Jaksel Tolak Gugatan Praperadilan Siskaeee, Begini Respons Polda Metro
Dengan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tersebut, maka penetapan Siskaeee sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya dinyatakan sah.
Dengan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tersebut, maka penetapan Siskaeee sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya dinyatakan sah.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kombes Polisi Ade Safri Simanjuntak menyebutkan, penetapan tersangka terhadap selebgram Fransiska Candra Novita Sari alias Siskaeee sah.
Pernyataan ini menanggapi keputusan Hakim Tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) yang menolak seluruh gugatan praperadilan yang diajukan Siskaeee.
"Dengan ditolaknya permohonan (praperadilan) Siskaeee, maka status tersangkanya adalah sah," kata Ade Safri, Selasa (27/2).
Ade Safri juga menambahkan, penetapan Siskaeee didasarkan dengan dua alat bukti yang sah, sebagaimana termuat dalam Pasal 184 KUHAP dan disertai dengan pemeriksaan calon tersangkanya.
"Secara keseluruhan, penetapan tersangka dan penahanan terhadap Siskaeee oleh penyidik Subdit Cyber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya telah sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku sehingga penetapan status tersangka Siskaeee," katanya.
Ade Safri juga memastikan penyidik Subdirektorat (Subdit) Cyber Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) dalam melaksanakan tugas penyidikan terhadap perkara a quo dilakukan secara profesional, transparan, dan akuntabel serta bebas dari segala bentuk intervensi maupun intimidasi.
Mantan Kapolrestabes Surakarta tersebut menyampaikan saat ini penyidik Subdit Cyber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya sedang menunggu hasil penelitian JPU terhadap berkas perkara yang telah dikirimkan tahap satu oleh penyidik ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.
Hakim Tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menolak gugatan praperadilan tersangka kasus film porno, Francisca Candra Novitasari atau Siskaeee.
Dengan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tersebut maka penetapan Siskaeee sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya dinyatakan sah.
"Mengadili menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," kata Hakim Tunggal PN Jaksel Sri Rejeki Marsinta saat membacakan amar putusan di Jakarta.
Dalam pertimbangannya, Hakim Sri Rejeki menilai semua persyaratan penetapan sebagai tersangka kepada Siskaeee oleh penyidik Polda Metro Jaya sudah sesuai dengan peraturan yaitu adanya dua alat bukti.
"Memerintahkan kepada pemohon untuk membayarkan biaya persidangan sebesar nihil," tuturnya.
Pihak Siskaeee mengklaim belum menerima surat panggilan kedua dari penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya untuk kembali diperiksa pada Jumat (19/1) besok.
Baca SelengkapnyaGugatan praperadilan itu diajukan Siskaeee usai ditetapkan polisi sebagai tersangka pemeran rumah produksi film porno Jakarta Selatan.
Baca SelengkapnyaSiskaee akan mendekam di balik jeruji besi selama 20 hari
Baca SelengkapnyaKuasa Hukum Siskaeee mengatakan dengan telah di putusnya praperadilan tersebut, maka pihaknya akan fokus pada pokok perkara.
Baca SelengkapnyaPencabutan gugatan diajukan penasihat hukum Siskaeee di PN Jakarta Selatan, pada Senin (29/1).
Baca SelengkapnyaPolda Metro Jaya menyatakan menolak permohonan penangguhan penahanan yang diajukan tersangka Siskaeee atas kasus dugaan film porno.
Baca SelengkapnyaAde Ary memastikan kalau pihaknya akan menghadapi sidang yang bakal kembali digelar Senin (29/1) pekan depan.
Baca SelengkapnyaFransiska Candra Novita Sari alias Siskaeee ditetapkan tersangka kasus dugaan pemeran film porno,
Baca SelengkapnyaSiskaeee kerap mangkir pemeriksaan kasus video porno yang menyeretnya jadi tersangka
Baca Selengkapnya