Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama, belum mau menanggapi dua solusi diwacanakan Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta M Taufik bila penyelidikan angket berujung pada hak menyatakan pendapat (HMP). Sebelumnya, Taufik mengatakan bila berujung pada HMP langkah yang bisa dilakukan basuki hanya dua, minta maaf ke DPRD atau membiarkan berlanjut ke Mahkamah Agung."Kami saja belum denger maunya apa. Jangan berandai-andai. Kami tunggu aja hasilnya," ungkapnya di Balai Kota DKI Jakarta, Senin (6/4).Menurutnya, terlalu terburu-buru jika dirinya sudah memikirkan langkah selanjutnya sementara paripurna hak angket belum berjalan."Kami tunggu aja mereka mau ngomong apa nanti tinggal konfrensi pers," tutupnya sambil tertawa.Sebelumnya, Taufik mengatakan, paripurna hak angket akan digelar terbuka untuk umum dan digelr pukul 15.00 WIB ini.Dia menjelaskan, jika panitia angket menemukan kekeliruan dari Basuki atau akrab disapa Ahok, maka kemungkinan dilanjutkan ke Hak Menyatakan Pendapat (HMP). Dan kemungkinan ini bisa disepakati oleh 106 anggota dewan.Politisi Gerindra ini menyebutkan, Ahok sebagai kepala daerah tidak boleh melanggar aturan. Sehingga sah saja jika anggota legislatif melanjutkan hak angket hingga ke Mahkamah Agung, dan ini bisa berarti pemakzulan terhadapnya."Karena kepala daerah tidak boleh melanggar aturan, dalam Pasal 67 huruf B Undang?-Undang 23 Tahun 2014. Nggak boleh melanggar, kalau melanggar boleh dimakzulkan," terangnya.
Ini kata Ahok bila hasil angket berujung hak nyatakan pendapat
Tim angket dibentuk karena ulah Ahok mengirimkan RAPBD 2015 tanpa persetujuan DPRD.
Rekomendasi