Ini beda rekrut pejabat ala Ahok dengan lelang jabatan ide Jokowi

Ahok masih tak puas dengan kinerja PNS jebolan lelang jabatan.

Fikri Faqih
Oleh Fikri Faqih - Reporter
Ini beda rekrut pejabat ala Ahok dengan lelang jabatan ide Jokowi
Jokowi dan Ahok blusukan bareng. ©2014 merdeka.com/muhammad luthfi rahman

Pemprov DKI bakal mengubah sistem penempatan PNS mereka yang selama ini menggunakan sistem lelang jabatan. Ke depannya, penempatan satu posisi hanya diperuntukkan buat PNS yang punya kompetensi.Sekretaris Daerah (Sekda) DKI Jakarta Saefullah menjelaskan, perbedaan sistem ini dan sebelumnya adalah bila dulu lelang hanya untuk menempati posisi yang kosong sekarang tidak."Jadi kami buat assessment siapa yang mau ikut, daftar, lalu kami assessment dan dirangking. Kalau dulukan ada jabatan kosong baru dilakukan assessment, kalau sekarang distok. Jadi kalau ada kosong, Pak Gubernur tinggal pilih saja," ujarnya di Balai Kota DKI Jakarta, Jumat (24/4).Tujuan pembentukan sistem ini untuk mempercepat pergantian pejabat. "Jadi stok saja, kaya bulog. Kita mau bikin gudang, gudang pejabat. Mereka yang sudah masuk list tetap kerja. Masak diam," terang mantan wali Kota Jakarta Pusat ini.Walaupun mudah melakukan penggantian, Saefullah mengungkapkan, ini tetap harus dilaporkan ke Komisi Aparatur Sipil Negara. Sebab prosedur pergantian pejabat eselon II diatur Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (ASN)."Sekarang kan sudah ada Undang-Undang ASN. Kalau ada pergantian pejabat eselon II saya mesti berlapor dulu ke komisi aparatur sipil negara. Itukan sudah dilantik Presiden. Jadi mesti lapor dulu. Tujuannya supaya diketahui," tutupnya.

Rekomendasi