Pemerintah Provinsi DKI Jakarta membuat terobosan untuk memajukan UMKM di ibu kota. Caranya dengan membuat regulasi yang mempermudah izin mendirikan usaha di tempat tinggal.
Wakil Gubernur DKI Jakarta Sandiaga Uno mengatakan, permudahan izin tersebut diatur dalam Peraturan Gubernur (Pergub). Sehingga nantinya Pemprov DKI Jakarta mengizinkan garansi rumah menjadi tempat usaha.
"Kita juga mengenalkan salah satu terobosan kebijakan kita yaitu Pergub yang akan diluncurkan untuk kemudahan garasi inovasi. Yaitu salah satu varian dari Ok Oce yang memberikan kemudahan kepada usaha rumahan mendapat izin walaupun zonasinya bukan zonasi ekonomi," jelasnya di Balai Kota DKI Jakarta, Senin (26/2).
Namun ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi agar rumah tinggal dapat dijadikan tempat usaha. "Zonasi usaha tapi selama ada beberapa koridor yang seperti luasnya tidak lebih dari 30 meter persegi, tidak lebih dari 20 persen daripada besaran rumah, pekerjanya tidak lebih dari 19 orang, itu bisa didorong untuk mendapatkan kemudahan perizinan," jelas politisi Gerindra ini.
Saat ini, kata dia, Pergub masih harus menunggu persetujuan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan. Saat ini, aturan tersebut sedang dikaji oleh tim gubernur.
"Dari saya sudah lewat. Sekarang lagi dikaji di timnya pak Gubernur. Jadi mudah-mudahan dalam waktu singkat kita bisa dorong," ujarnya.
Kemudian dia juga mendorong para kaum ibu-ibu untuk serta mendirikan usaha dirumahnya. Bahkan produk rumahan bisa saja mendunia dan yang terpenting dapat menciptakan lapangan pekerjaan.
"Nah kita hitung saja ada berapa potensi di seluruh wilayah Jakarta yang kita bisa hadirkan solusi lapangan pekerjaan dari UMKM ini. Jadi bisnis UMKM mungkin dilihat kecil tapi dampaknya sangat kuat dan ini the power of Moms," tutup Sandi.