DPRD DKI Tolak Usulan Pemprov Utang Rp1 Triliun untuk Kelola Sampah: Jangan Sampai Korbankan Masyarakat
Usulan utang Rp1 triliun akan digunakan untuk proyek pengolahan sampah.
Usulan utang Rp1 triliun akan digunakan untuk proyek pengolahan sampah.
DPRD DKI Jakarta menolak usulan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta yang berniat mengajukan pinjaman daerah untuk membangun fasilitas menjadi energi batu bara pengolahan sampah Refuse Derived Fuel (RDF) Plant. Permohonan pinjaman daerah tersebut tercantum dalam surat Gubernur DKI Jakarta yang ditujukan kepada Ketua DPRD DKI Jakarta dengan nomor 435/UD.02.03. Dalam surat tersebut, Pemprov DKI Jakarta hendak melakukan permohonan pinjaman daerah ke PT Sarana Multi Infrastruktur (Persero) sebesar Rp1 triliun.
Seluruh pimpinan Fraksi dan Komisi di DPRD DKI Jakarta mayoritas tidak menyetujui permohonan pinjaman daerah itu.
Pemprov DKI Jakarta justru diminta mengkaji skema pembiayaan pembangunan RDF Rorotan dengan menyisir ulang Kebijakan Umum Anggaran dan Plafon Prioritas Anggaran Sementara (KUA-PPAS) APBD 2024.
kata Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetio Edi Marsudi dalam keterangan tertulis, dikutip Selasa (22/8).
Meski begitu, Prasetio menegaskan mendukung Pemprov DKI melakukan penanganan sampah di Jakarta yang telah masuk dalam kategori darurat.
Sebab, kata dia, volume sampah di TPST Bantargebang, Bekasi sudah melebihi kapasitas penampungannya yang hanya seluas 21.879.000 m3.
kata dia.
Senada, Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta Khoirudin juga sependapat. Menurut dia, melakukan pinjaman daerah adalah jalan terakhir ketika suatu masalah tidak lagi memiliki jalan keluar. Dia mendorong Pemprov DKI mencari cara lain.
kata Khoirudin.
Sementara itu, Ketua TAPD DKI Jakarta Joko Agus Setyono menyatakan pinjaman daerah itu adalah skema terbaik sebelum KUA-PPAS APBD tahun 2024 disahkan di akhir 2023. Namun, dia mengaku akan melakukan penyisiran terhadap KUA-PPAS APBD 2024 sesuai saran DPRD DKI Jakarta. "Kita ada satu alternatif yang lebih nyaman. Namun demikian dengan berbagai macam pertimbangan jangka panjang sehingga Pak Ketua melalui rapat dengan DPRD tadi tidak menyetujui," ujar dia.
Disdik DKI Jakarta menjelaskan mereka tetap lolos karena telah memenuhi syarat pendaftaran PPDB, terutama KK.
Baca SelengkapnyaKasus ini ditangani Subdit V Tipidkor Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya setelah menerima aduan masyarakat atau Dumas pada pada 12 Agustus 2023
Baca SelengkapnyaMasih ada tiga tersangka lain yang sudah dipanggil untuk menjalani pemeriksaan.
Baca SelengkapnyaHasto mengatakan, keberhasilan memimpin keluarga menjadi gambaran bagaimana memimpin negara ke depan.
Baca SelengkapnyaAdapun total aliran dana yang diterima pegawai BPK itu sebesar Rp40 miliar yang berasal dari terpidana Irwan Hermawan.
Baca SelengkapnyaPenetapan tersangka Kepala Basarnas Marsekal Madya TNI Henri Alfiandi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), menuai polemik.
Baca SelengkapnyaMabes Polri diingatkan kembali soal netralitas saat Pemilu 2024.
Baca SelengkapnyaDewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengakui menerima laporan adanya tahanan kasus korupsi bertemu dengan pimpinan KPK.
Baca SelengkapnyaPenyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melayangkan pemanggilan terhadap tiga orang anggota Komisi V DPR RI pada hari ini, Rabu (29/11).
Baca Selengkapnya